Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 12 Poket Sabu di Kawasan Suramadu, Amankan 20 Gram Barang Bukti

avatar redaksi
Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan
Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan

SURABAYA || METROSURYA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.

Baca Juga: Prank Hari Bhayangkara, AMI Beri Kejutan untuk Polda Jatim hingga Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Berujung Potong Kue Be

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Bongkar Sindikat Pencuri 16 Unit AC di Kenpark, Empat Pelaku Diamankan

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

Baca Juga: Ambil Langkah Cepat Polsek Pabean Cantikan, Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Motor Teman Sendiri

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. (*dex)

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru