Warga Sememi Kidul Ajukan Enam Tuntutan, PT Modern Beri Komitmen Realisasi 14 Hari Kerja

avatar redaksi
Manager Pelaksana PT Modern Widya Technical, Fajril , Korlap Aksi Asim S.H., dan RW 04 Tohir sedang memberikan keterangan hasil mediasi. (Foto/@dex)
Manager Pelaksana PT Modern Widya Technical, Fajril , Korlap Aksi Asim S.H., dan RW 04 Tohir sedang memberikan keterangan hasil mediasi. (Foto/@dex)

SURABAYA — Warga RW 04 Sememi Kidul, Surabaya, yang tergabung dalam Aliansi Warga Sememi Kidul Bersatu (AWSB), menyampaikan enam tuntutan terkait dampak pembangunan proyek Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB). Aspirasi tersebut disampaikan kepada pihak PT Modern dan PT Tiara dalam pertemuan pada Senin (31/8/2026).

Sejumlah tuntutan warga berkaitan dengan dampak aktivitas proyek, mulai dari kompensasi, kerusakan rumah, pembatasan jam kerja, rekrutmen tenaga kerja lokal, pembangunan kanopi makam hingga akses jalan menuju makam Mbah Ahmad Ali.

Baca Juga: Warga Sememi Kidul RW 04 Tuntut Kompensasi Rp250 Juta, Soroti Dampak AMDAL Proyek JLLB

Dalam dokumen tuntutan AWSB tertanggal 28 Agustus 2026, warga meminta kompensasi sebesar Rp250 juta atas dampak polusi udara, suara, dan getaran yang ditimbulkan aktivitas pembangunan proyek JLLB.

Warga juga meminta agar kerusakan rumah dalam radius hingga 200 meter akibat aktivitas proyek mendapat penanganan dari pihak perusahaan.

Tohir, perwakilan RW 04 Sememi Kidul, mengatakan penentuan radius 200 meter tersebut berdasarkan kondisi yang dirasakan warga di lapangan.

“Awalnya kami mengajukan radius 50 meter. Namun setelah melihat sendiri di lapangan, sampai 150 meter bahkan 200 meter masih terasa getaran. Karena itu kami mengajukan radius 200 meter untuk perlindungan rumah warga,” ujar Tohir.

Menanggapi tuntutan tersebut, Fajril, Manager Pelaksana PT Modern Widya Technical, menyatakan pihak perusahaan membutuhkan waktu maksimal 14 hari kalender untuk merealisasikan sejumlah kesepakatan.

“Kami meminta waktu kurang lebih 14 hari kalender untuk merealisasikan kesepakatan ini,” kata Fajril.

Terkait potensi kerusakan rumah, Fajril mengatakan pihak perusahaan akan menindaklanjutinya dengan mekanisme teknis yang melibatkan pengurus lingkungan.

“Jika ada kerusakan rumah dengan radius 200 meter, akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme yang sudah disepakati, dengan dokumentasi dan pembahasan teknis bersama pengurus RW,” ujarnya.

Jam Kerja Proyek Dibatasi

Kesepakatan lainnya menyangkut jam operasional pekerjaan proyek. Warga meminta aktivitas pekerjaan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Pembatasan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Selain itu, warga meminta perusahaan mengoptimalkan rekrutmen tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan proyek.

Fajril menyatakan perusahaan terbuka untuk melibatkan masyarakat sekitar, khususnya untuk pekerjaan yang bersifat umum.

“Untuk tenaga kerja umum, kami berkomitmen mengoptimalkan tenaga kerja lokal. Beberapa sudah kami lakukan dari RW-RW yang lain dan ke depan akan terus kami optimalkan,” tutur Fajril.

Warga Ajukan Kanopi Makam

Tuntutan berikutnya adalah pengajuan pembangunan kanopi di makam Mbah Ahmad Ali. Permohonan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pengurus RW dan pihak perusahaan.

Fajril menyatakan pihaknya siap membahas pengajuan tersebut dan berharap pembangunan fasilitas makam dapat menjadi bagian dari amal jariyah.

Sementara itu, warga juga meminta pembangunan jalan tembus menuju makam Mbah Ahmad Ali untuk mendukung akses peziarah yang menggunakan kendaraan umum maupun pribadi.

Namun, pihak perusahaan menjelaskan bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Karena itu, persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan pihak pemerintah.

Warga Tegaskan Tidak Menghambat Proyek

Dalam pertemuan tersebut, warga menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan bertujuan menghambat pembangunan proyek pemerintah.

Warga berharap aktivitas pembangunan tetap berjalan, tetapi hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak juga mendapat perhatian.

Fajril pun menyampaikan apresiasi atas dukungan warga terhadap pelaksanaan proyek JLLB.

“Kami memang mengakui, jika tidak ada dukungan dari Bapak-Ibu sekalian, kami pun tidak bisa bekerja di sini,” kata Fajril.

Setelah seluruh aspirasi disampaikan, perwakilan warga menyatakan tuntutan yang diajukan telah mendapatkan tanggapan dan persetujuan dari pihak perusahaan.

“Yang menjadi usulan panjenengan, aspirasi panjenengan sudah ditanggapi dan di-acc oleh PT,” ujar Tohir.

Pertemuan kemudian ditutup dengan kesepakatan bahwa pembahasan teknis akan dilanjutkan bersama pengurus lingkungan dan pihak perusahaan.

Warga berharap seluruh komitmen tersebut dapat direalisasikan sesuai batas waktu 14 hari kalender yang telah disampaikan pihak PT Modern Widya Technical. (@dex)

IKLAN LOWONGAN
PIAGAM GM

Berita Terbaru