SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 15,4 gram. Seorang pria berinisial A.T. (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya, ditangkap saat membawa puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran 20,4 Gram Sabu, Dua Perempuan Ditangkap
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/394/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam saku celana pendek yang dikenakan A.T. saat ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). A.T. diduga berperan sebagai pengedar yang membantu menjual kembali sabu milik MSR.
Modus yang dilakukan yakni A.T. menerima sabu yang telah dikemas dalam sejumlah poket siap edar. Selanjutnya, ia mencari lokasi untuk menunggu calon pembeli. Ketika pembeli datang, sabu tersebut langsung diserahkan.
Untuk setiap satu poket sabu yang berhasil terjual, A.T. memperoleh upah sebesar Rp20 ribu dari MSR.
Menurut keterangan tersangka, dalam transaksi sebelumnya ia telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR selama sekitar satu bulan terakhir. Titipan pertama sebanyak 20 poket, sedangkan titipan kedua sebanyak 13 poket.
Setiap poket sabu tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 89,81 Gram Sabu, Seorang Residivis Ditangkap
Selain mengamankan puluhan paket sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada MSR.
Petugas juga mengamankan satu celana pendek warna cokelat merek Sufine yang digunakan tersangka saat penangkapan serta satu unit telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan sementara, A.T. mengaku mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain memperoleh uang dari setiap paket yang terjual, tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis.
Polisi kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan MSR sebagai pemasok.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Bali Amankan Remaja 15 Tahun Bawa Narkoba 98 Gram
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan penyidik akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Atas perbuatannya, A.T. dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan barang bukti sabu yang beratnya melebihi lima gram, perkara tersebut kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga masih memburu MSR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran sabu tersebut secara lebih luas. (@dex)
Editor : redaksi