Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 89,81 Gram Sabu, Seorang Residivis Ditangkap

avatar redaksi

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 89,81 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.F. (30), warga Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di rumah tersangka di kawasan Jalan Tambak Dalam, Asem Rowo, Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran 20,4 Gram Sabu, Dua Perempuan Ditangkap

Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh A.F. dari seorang pria berinisial M.S. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

A.F. disebut membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Total transaksi mencapai Rp38,7 juta.

Transaksi dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan sistem bertemu langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan. Dalam transaksi tersebut, A.F. menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta kepada M.S., sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah seluruh sabu terjual.

Polisi mengungkap, sabu tersebut rencananya diedarkan kembali dalam paket-paket kecil dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket.

Jika seluruh sabu berhasil terjual, A.F. diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp54 juta. Dari transaksi tersebut, tersangka disebut berpotensi mendapatkan keuntungan sekitar Rp15,3 juta.

Hasil penyidikan sementara juga mengungkap bahwa A.F. telah menjalankan aktivitas penjualan atau peredaran sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 15,4 Gram Sabu, Kurir Dibekuk di Rangkah

Kepada penyidik, tersangka mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapatkan keuntungan, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

Polisi juga mencatat A.F. merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2021, tersangka pernah tersandung perkara narkotika dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, A.F. menjalani masa hukuman selama tiga tahun delapan bulan di Lapas Pemekasan.

Dalam pengungkapan kali ini, selain sabu seberat bruto 89,81 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu wadah dompet warna merah hitam, satu timbangan tanpa merek berwarna hitam, satu bendel klip plastik sedang tanpa isi, satu serok sabu berbahan plastik warna hijau, satu alat pres merek Double Leopars warna biru, serta satu unit telepon seluler.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Bali Amankan Remaja 15 Tahun Bawa Narkoba 98 Gram

Atas perbuatannya, A.F. dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait guna menuntaskan proses hukum serta mendalami jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Penyidik masih memburu M.S. yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran sabu tersebut. (@dex)

IKLAN LOWONGAN
PIAGAM GM

Berita Terbaru