METROSURYA.COM Sesuai UU No.40 Th 1999 tentang Media Cyber

Diterbitkan Oleh : PT BLEDEX AKSES MEDIA

Terdaftar di Dewan Pers Nomor: 30661

Menkumham RI Nomor AHU – 020273.AH.01.30.Tahun 2024, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas.

NIB : 1604240001544N

NPWP : 20.904.229.0-645.000

E-mail : [email protected]

Rekening BCA : 6100235461

PIMPINAN PERUSAHAAN

M. Afnani

PIMPINAN UMUM

Tri Karyono Supriyadi, S.H

DIREKTUR

Bambang Setyawan

KOMISARIS

Ahmad Fadholi

PEMIMPIN REDAKSI

Ma’sum Afnani

WAKIL PIMPINAN REDAKSI 

Moh David Firmansyah

SEKRETARIS

Marissa Della Puspita, S.Hum.,

PENANGGUNG JAWAB

Nurdin Longgari

Muhadjir

PEMBINA

H. Baso Juherman, S.P., S.H.

PENASEHAT 

Wahyu Tri hartanto, S.H., 

Gus Ton (Guntur) 

CONSULTAN HUKUM

Wahyu Supriadi, SH, MH, MM,

Didik Effendy S.H.,M.H,

Rusdiyanto R.S S.H.

Dewan Redaksi 

Elli Suadianto, Ahc

Hanif Azhar

Achmad Wachju Sulistijono, S.H,

Didik Nurhadi

Pipit Wahyu. 

Kaperwil Madura

Ahmad Taufik S.Pd

Kabiro Surabaya

Heri Pendi (Bendol)

Wartawan

Yoga Pramudiya

Kabiro Sidoarjo

Roni

Kabiro Jombang

Muh. Deni Ardiansyah

Kabiro Lamongan

Sugianto

Wartawan 

Edi Suprayitno

Kabiro Bojonegoro 

Eko Sulistyo

Kabiro Ngawi

Nur Abidin

Wakabiro

Senja Ashari

Wartawan

Anang Warsito

Kabiro Situbondo

Halimah

Kabiro Rembang 

Suharso Hidayah, SE, M.Si

Wakabiro

Shodiqin

Kaperwil Jabar

Nurhari

Kabiro Bali

Tumirah Pribadi Jaya

Wakabiro

Rizky Akbar Pradana. 

Jurnalis Muda 

Handik Yulianto

EDITOR

Moh Marsell Arizky

IT / PUBLISHING

Fuad

Sekretariat Bersama: Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 21 Surabaya. 

Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jalan Tangkis, Desa/Kelurahan Kebalanpelang, Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur,

Telepon: 089 – 539 – 015 – 2499

Wartawan Reporter Metrosurya.com Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

WARNING!!!

Wartawan Media Metrosurya.com dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, dan dilarang melanggar UU yang berlaku, Khususnya UU ITE No. 11 Tahun 2008.

Media Metrosurya.com mengutamakan berita berita Positif, Apresiasi kepada Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah, Potensi – Potensi Daerah, Apresiasi Kepada Lembaga DPR RI, TNI dan Polri.

 

ID CARD / KTA YANG BERLAKU:

KTA BARU