METROSURYA.COM Sesuai UU No.40 Th 1999 tentang Media Cyber
Diterbitkan Oleh : PT BLEDEX AKSES MEDIA
✅Terdaftar di Dewan Pers Nomor: 30661
Menkumham RI Nomor AHU – 020273.AH.01.30.Tahun 2024, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas.
NIB : 1604240001544N
NPWP : 20.904.229.0-645.000
E-mail : [email protected]
Rekening BCA : 6100235461
PIMPINAN PERUSAHAAN
M. Afnani
PIMPINAN UMUM
Tri Karyono Supriyadi, S.H
DIREKTUR
Bambang Setyawan
KOMISARIS
Ahmad Fadholi
PEMIMPIN REDAKSI
Ma’sum Afnani
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
Moh David Firmansyah
SEKRETARIS
Marissa Della Puspita, S.Hum.,
PENANGGUNG JAWAB
Nurdin Longgari
Muhadjir
PEMBINA
H. Baso Juherman, S.P., S.H.
PENASEHAT
Wahyu Tri hartanto, S.H.,
Gus Ton (Guntur)
CONSULTAN HUKUM
Wahyu Supriadi, SH, MH, MM,
Didik Effendy S.H.,M.H,
Rusdiyanto R.S S.H.
Dewan Redaksi
Elli Suadianto, Ahc
Hanif Azhar
Achmad Wachju Sulistijono, S.H,
Didik Nurhadi
Pipit Wahyu.
Kaperwil Madura
Ahmad Taufik S.Pd
Kabiro Surabaya
Heri Pendi (Bendol)
Wartawan
Yoga Pramudiya
Kabiro Sidoarjo
Roni
Kabiro Jombang
Muh. Deni Ardiansyah
Kabiro Lamongan
Sugianto
Wartawan
Edi Suprayitno
Kabiro Bojonegoro
Eko Sulistyo
Kabiro Ngawi
Nur Abidin
Wakabiro
Senja Ashari
Wartawan
Anang Warsito
Kabiro Situbondo
Halimah
Kabiro Rembang
Suharso Hidayah, SE, M.Si
Wakabiro
Shodiqin
Kaperwil Jabar
Nurhari
Kabiro Bali
Tumirah Pribadi Jaya
Wakabiro
Rizky Akbar Pradana.
Jurnalis Muda
Handik Yulianto
EDITOR
Moh Marsell Arizky
IT / PUBLISHING
Fuad
Sekretariat Bersama: Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 21 Surabaya.
Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jalan Tangkis, Desa/Kelurahan Kebalanpelang, Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur,
Telepon: 089 – 539 – 015 – 2499
Wartawan Reporter Metrosurya.com Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
WARNING!!!
Wartawan Media Metrosurya.com dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, dan dilarang melanggar UU yang berlaku, Khususnya UU ITE No. 11 Tahun 2008.
Media Metrosurya.com mengutamakan berita berita Positif, Apresiasi kepada Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah, Potensi – Potensi Daerah, Apresiasi Kepada Lembaga DPR RI, TNI dan Polri.
ID CARD / KTA YANG BERLAKU: