METROSURYA.COM

Sesuai UU No.40 Th 1999 tentang Media Cyber

Diterbitkan Oleh : PT BLEDEX AKSES MEDIA

Terdaftar di Dewan Pers Nomor: 30661

Menkumham RI Nomor AHU – 020273.AH.01.30.Tahun 2024, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas.

NIB : 1604240001544N

NPWP : 20.904.229.0-645.000

E-mail : [email protected]

Rekening BCA : 6100235461

  • PIMPINAN PERUSAHAAN : M. Afnani
  • PIMPINAN UMUM: Tri Karyono Supriyadi, S.H
  • DIREKTUR: Bambang Setyawan
  • KOMISARIS: Ahmad Fadholi
  • PEMIMPIN REDAKSI: Ma’sum Afnani
  • WAKIL PIMPINAN REDAKSIMoh David Firmansyah
  • SEKRETARIS: Marissa Della Puspita, S.Hum.,
  • PENANGGUNG JAWAB : Nurdin Longgari, Muhadjir
  • PEMBINA: H. Baso Juherman, S.P., S.H.
  • PENASEHAT : Wahyu Tri hartanto, S.H., Gus Ton (Guntur) 
  • CONSULTAN HUKUM : Wahyu Supriadi, SH, MH, MM, Didik Effendy S.H.,M.H,. Rusdiyanto R.S S.H.
  • DEWAN REDAKSI : Elli Suadianto, Ahc, Hanif Azhar, Achmad Wachju Sulistijono, S.H,. Didik Nurhadi, Pipit Wahyu. 
  • KAPERWIL MADURA: Ahmad Taufik S.Pd
  • KORLIP JATIM : Arry Kidz
  • KABIRO SURABAYA : Heri Pendik (Bendol)
  • WARTAWAN: Yoga Pramudiya
  • KABIRO SIDOARJO: Syahroni
  • KABIRO MOJOKERTO: 
  • KABIRO JOMBANG: Muh. Deni Ardiansyah
  • KABIRO LAMONGAN : Sugianto
  • WAKABIRO : Edi Suprayitn
  • KABIRO BOJONEGORO: Eko Sulistyo
  • KABIRO NGAWI: Gunadi Hartono
  • WAKABIRO: Nur Abidin
  • WARTAWAN: Anang Warsito
  • KABIRO SITUBONDO : Halimah
  • KABIROREMBANG : Suharso Hidayah, SE, M.Si
  • WAKABIRO : Shodiqin
  • KAPERWIL JABAR : Nurhari
  • KABIRO BALI : Tumirah Pribadi Jaya
  • WAKABIRO: Rizky Akbar Pradana
  • JURNALIS MUDA : Handik Yulianto
  • EDITOR : Moh Marsell Arizky
  • IT / PUBLISHING: Fuad

SEKBER : Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 21 Surabaya. 

Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jalan Tangkis, Desa/Kelurahan Kebalanpelang, Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur,

Telepon: 089 – 539 – 015 – 2499

Wartawan Reporter Metrosurya.com Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

WARNING!!!

Wartawan Media Metrosurya.com dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, dan dilarang melanggar UU yang berlaku, Khususnya UU ITE No. 11 Tahun 2008.

Media Metrosurya.com mengutamakan berita berita Positif, Apresiasi kepada Lembaga Pemerintahan Pusat dan Daerah, Potensi – Potensi Daerah, Apresiasi Kepada Lembaga DPR RI, TNI dan Polri.