Tagih Janji Kepala Desa Nogosari,Puluhan Warga Geruduk Balai Desa,

avatar redaksi

Metrosurya.com,Kabupaten Pasuruan Jawa Timur — Selasa, 2 Desember 2025 Dengan penuh nada emosi pada Senin malam (1/12/2025) puluhan warga Desa Nogosari berbodong bondong mendatangi Balai Desa Nogosari Pandaan untuk menyikapi tuntutan warga berdasarkan Berita Acara Rapat Koordinasi Evaluasi Terkait Pengelolaan Usaha Warkop Karaoke Di desa Nogosari pada hari rabu, 12 November 2025 silam. Dalam Berita Acara tersebut disampaikan kesepakatan :

 

Baca Juga: PT SSP Ubah Konsep Pembangunan; Real Estate menjadi Wisata Alam Terpadu

1. Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025 TUTUP PERMANEN warkop yang berbentuk karaoke untuk alih fungsi jenis usaha lain dengan jam buka dari jam 06.00 – 00.00 WIB di semua wilayah Desa Nogosari
2. Dari masing-masing pemilik warkop apabila sudah memiliki usaha baru diharap untuk segera melaporkan kepada Kepala Desa Nogosari
3. Sangsi apabila melanggar kesepakatan atau membuka kembali usaha warkop berbentuk karaoke maka akan ditutup secara permanen dan tidak akan pernah diberikan ijin untuk mendirikan usaha di Desa Nogosari.
Berita acara tersebut dihadiri dan ditandatangani oleh Kepala Desa Nogosari, Ketua BPD, Perwakilan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Kecamatan Pandaan, perwakilan Koramil Pandaan, Bhabinkamtibmas Polsek Pandaan, Perwakilan Undangan (Warkop Srikandi-Meiko, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan RT).

Nyatanya kesepakatan tersebut tidak kunjung dieksekusi oleh Pemerintah Desa Nogosari, hingga akhirnya pada Senin malam (1/12/2025) puluhan warga Desa Nogosari kembali lagi menggeruduk Balai Desa Nogosari Pandaan menagih janji kepada Kepala Desa Nogosari Hj. Sunariyah yang menjabat sebagai Kepala Desa sejak September 2025.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Nogosari Hj. Sunariyah, PLT Kapolsek Pandaan AKP Dante Anan Irawanto, S.H., M.Hum, Kecamatan Pandaan diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Pandaan Didik Febriyanto serta Kasat Intel Polres Pasuruan AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P.,


Dalam pertemuan itu warga nogosari meminta kembali penegakan dan tindakan penutupan warkop di wilayah desa nogosari karena dianggap aktifitas warkop karaoke dianggap meresahkan, mengganggu kamtibmas dan membuat risih warga karena beberapa wilayahnya dialih fungsikan menjadi tempat berkegiatan yang berlawanan dengan nilai nilai etika dan norma agama.

Baca Juga: Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Masuki Finalisasi

Beberapa warga menggugat tentang Perda Hiburan Malam di Kabupaten Pasuruan dan mudahnya penggunàan OSS (Online Single Submission) yaitu, sebuah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha, dimana sistem ini mengintegrasikan perizinan dari berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus izin secara daring dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal.

Kemudahan penggunaan OSS tersebut akhirnya menjadi Legimitasi Perijinan oleh pengusaha Warkop Karaoke dan menganggap bahwa warkopnya sudah memiliki ijin, warga juga mempertanyakan fungsi dan tugas Penegak Perda (Satpol PP) Kecamatan Pandaan terkait hal tersebut, berikutnya adalah dugaan penerimaan pungli dari Pengelola Warkop Karaoke yang digunakan untuk "Kas Desa".

Baca Juga: Bupati Pasuruan Tolak Alih Fungsi lahan hutan di kawasan Prigen oleh PT Stasionkota Saranapermai

Karena dianggap pertemuan di Balai Desa tidak menemukan hasil yang diinginkan warga, maka peserta rapat bersikeras untuk melakukan pembicaraan lanjutan pada malam itu juga dikantor Kecamatan Pandaan.
Dari Hasil Pertemuan tersebut sekitar jam 23.15 diterbitkan Surat Penutupan Warkop Berbasis Karaoke di Desa Nogosari nomor. 300/730/424.311/2025 yang ditujukan kepada Pemilik Warkop Berbasis Karaoke di Desa Nogosari yang ditandatangani oleh Camat Pandaan, Timbul Wijoyo, SE, MM berdasarkan tidak lanjut atas Surat Pelaporan dari Pemerintah Desa Nogosari tanggal 1 Desember 2025 nomor 005/106/424.311.2.05/2025 perihal penyalah gunaan ijin yang dimiliki yakni warkop menjadi tempat karaoke serta melampaui batas waktu operasional melebihi pukul 24.00 WIB.


Dan pada malam itu juga hingga dini hari tadi dilakukan Tindakan Penutupan Warkop oleh Satpol PP Kecamatan Pandaan didampingi Tim Personil dari Polres Pasuruan dan Koramil Pandaan.

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL