Metrosurya.com,PASURUAN – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan kini memasuki babak akhir setelah bekerja secara intensif selama hampir enam bulan untuk mengkaji polemik lahan di lereng Gunung Arjuno, Prigen. Tim legislator telah berhasil merumuskan draf rekomendasi yang akan menjadi dasar kebijakan strategis pihak eksekutif dalam memitigasi ancaman bencana ekologis di kawasan tersebut.
Ketua Pansus, H. Sugiyanto, menegaskan bahwa meskipun proses pembahasan diwarnai dinamika redaksional yang alot, seluruh anggota tetap solid pada prinsip utama, yakni menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas hukum tertinggi di atas kepentingan pengembang.
Baca Juga: PT SSP Ubah Konsep Pembangunan; Real Estate menjadi Wisata Alam Terpadu
Dalam tahapan pra-rekomendasi ini, Pansus telah mengantongi poin-poin krusial yang menyoroti perlindungan warga agar merasa aman dari dampak pembangunan permukiman di zona resapan air.
Legislator dari fraksi PDIP tersebut menjamin bahwa substansi draf telah mengakomodasi berbagai masukan kritis dari anggota dewan untuk memperkuat posisi masyarakat. Fokus utama dari hasil kerja panjang ini adalah memberikan batasan tegas serta catatan teknis yang harus dipatuhi oleh setiap investor agar aktivitas pembangunan tidak merusak keseimbangan ekosistem lokal yang telah menjadi sandaran hidup warga Prigen.
Anggota Pansus, Wasik Rahman, menambahkan bahwa evaluasi kinerja setengah tahun terakhir menunjukkan tidak adanya perbedaan prinsipil di antara anggota terkait sikap politik terhadap pengembang.
Baca Juga: Bupati Pasuruan Tolak Alih Fungsi lahan hutan di kawasan Prigen oleh PT Stasionkota Saranapermai
Saat ini, tim hanya tinggal melakukan penyempurnaan akhir terhadap draf laporan sebelum diserahkan kepada pimpinan DPRD dalam beberapa hari ke depan. Wasik menekankan bahwa rekomendasi ini nantinya memerlukan tindak lanjut yang serius hingga ke tingkat kementerian, mengingat sebagian besar wewenang perizinan lahan hutan produksi berada di bawah kendali pemerintah pusat, bukan mutlak otoritas daerah.
Lebih lanjut, Pansus mendorong Bupati Pasuruan agar bertindak proaktif dengan menjalin komunikasi formal ke tingkat nasional, terutama kepada Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Bupati Pasuruan Lantik Pejabat Pratama, Jabatan Bukan untuk Titipan
Pemerintah daerah diharapkan berani bersurat untuk meminta peninjauan ulang terhadap izin-izin yang dinilai menabrak aturan lingkungan atau membahayakan keselamatan publik.
Selain langkah eksternal ke pusat, Pansus juga mendesak adanya pembenahan internal lintas sektoral di lingkungan Pemkab Pasuruan guna memastikan tata kelola perizinan dan pengawasan pembangunan di kawasan rawan bencana dapat berjalan lebih konsisten dan terintegrasi.
Editor : redaksi