Paur dan Pamin Samsat Surabaya Utara Diduga Terima Setoran Pungli Dari Samsat

avatar redaksi

Surabaya || Metrosurya.com – Pro legal, Mapanya usaha para calo di samsat ini tidak terlepas dari kuatnya kerjasama mereka dengan orang dalam (petugas pelayanan Samsat Surabaya Utara).

"Saya kenal semua dengan orang dalam (petugas pelayanan Samsat Surabaya Utara), jadi gampanglah kalau mau ngurus ini dan itu. (kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor).” tutur calo yang sudah cukup lama mangkal di kantor samsat ini.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-80 RI, Samsat Surabaya Utara Hadirkan Layanan dengan Nuansa Nasionalisme

Yang jelas akrabnya kerjasama antara calo dan petugas pelayanan membuat jasa calo ini tak pernah mati dan menurut biro jasa ini, jasanya juga sangat diperlukan oleh masyarakat agar tidak ribet dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor, apalagi jika kelengkapan berkasnya ada yang kurang.

"Keberadaan kami hanya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraanya.” ujarnya.

Tentu saja konsekuensinya masyarakat harus merogoh koceknya lebih dalam lagi ketika meminta jasa calo guna mengurus surat-surat kendaraan bermotornya.

Dia mencontohkan tarif untuk penerbitan STNK baru, karena telah mati lima tahun sebesar Rp.550.000,-untuk kendaraan roda dua dan Rp.750.000,- untuk kendaraan roda empat. Padahal jika diurus sendiri biaya penerbitan STNK cuma Rp.100.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp.200.000,- untuk kendaraan roda empat, sesuai dengan PP NO.60  

Ada dugaan kuat uang ratusan Juta Rupiah tiap bulan dari hasil pungutan liar di layanan Samsat Surabaya Utara masuk kekantong Paur dan Pamin Samsat. “Orang ini bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, harusnya dia diperiksa PROPAM,” tegas Aris. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat FPSR. Menurut Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 Tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak didalam PP tersebut dijelaskan, bahwa untuk biaya Penerbitan STNK adalah sebesar 100ribu rupiah per lembar. Sedangkan Penerbitan TNKB adalah sebesar 60ribu rupiah untuk roda dua dan tiga dan 100ribu rupiah untuk roda empat atau lebih. Dan untuk Penerbitan BPKB sebesar 225ribu rupiah bagi kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan 375ribu rupiah untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Namun fakta dilapangan, semua biaya yang disebutkan diatas banyak digelembungkan oleh petugas yang berada di pelayanan Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara. Biaya ini tentunya juga makin membengkak bilamana kendaraan terkait tidak bisa didatangkan. Maka ada istilah acc cek fisik, karena untuk melengkapi berkas mutasi harus ada bukti kelengkapan cek fisik.

Untuk proses pengurusanya pun wajib pajak akan kesulitan bilamana tidak melalui calo yang tentunya telah dipelihara oleh petugas Samsat terkait. “Lantas kelebihan dana-dana tersebut dikemanakan? “ Kami akan laporkan ke Kapolda Jatim, Kapolri dan KPK, bilamana tidak ada tindakan dan pembersihan pungutan yang tidak jelas di Kantor Samsat ini , seharusnya Kasubdit Regident sebagai atasannya langsung bisa melakukan pembinaan, namun sepertinya adem ayem saja, sehingga masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini ?,”

Bahkan DirLantas Polda Jatim Brigjen Pol Iwan Saktiadi yang sebelumnya telah cukup lama berdinas di sektor Lalulintas dan terkenal tegas serta disiplin ini, mengawali kinerjanya secara tegas pula dan bertekat memberangus praktek pungutan liar dijajaran Ditlantas Polda Jawa Timur. Terhadap pembinaan internal, Dirlantas juga menegakkan kedisiplinan, serta bertindak tegas terhadap oknum-oknum polisi Satlantas yang melanggar disiplin.

Namun ketegasan Dirlantas seakan tidak dipatuhi oleh beberapa oknum yang berdinas di Kantor Samsat Surabaya Utara. Janji Polisi untuk senantiasa Melayani, Mengayomi dan Melindungi, fakta dilapangan tidak sepenuhnya benar, Hal ini terbukti saat beberapa Minggu yang lalu Majalah Pro Legal melakukan investigasi report terkait laporan masyarakat mengenai pungutan liar pengurusan regestrasi surat-surat kendaraan bermotor di Samsat Surabaya Utara.

Pungutan Liar dengan modus dibungkus biaya administrasi seakan di legalkan di Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara, Berlindung dibalik Pelayanan, pungli kian menjamur. Salah seorang petugas dilayanan Samsat ini berujar bahwa,“Kami ini lebih mengedepankan kecepatan dan ketepatan waktu pelayanan pada masyarakat.

Masyarakat juga tidak pernah komplain, walaupun biaya yang kami minta agak mahal. Bahkan kalau benar-benar sesuai prosedur, saya yakin dari ratusan berkas yang mendaftar masuk Samsat mungkin cuma sepuluh berkas yang benar- benar bisa selesai dalam satu hari. Dan kami tidak mau mengecewakan pelayanan pada masyarakat,” terang petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya ini saat ngobrol diwarung kopi samping kantor Samsat, tempat para calo ngumpul. Fakta dilapangan makin membuktikan adanya pungli berjjama’ah di Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara. Majalah Pro Legal berhasil menemui salah seorang wajib pajak. 

"Saya kesini ngurus mutasi masuk kendaraan biayanya selain pajak nambah 1jt 200.000 melalui calo yang ada didalam, semuanya lancar, kendaraan nggak usah datang. Tidak ribet seperti kemarin waktu saya urus sendiri. Prosesnya juga sangat cepat.” ujar H.

Ketua LSM FPSR, Aris. saat menanggapi terkait merebaknya pungutan liar di layanan Samsat Surabaya Utara mengatakan, ” Semua itu sudah seperti sindikat, antara bawahan dan atasan, tidak mungkin segala tindakan anak buah dilapangan tanpa sepengetahuan pimpinan, padahal menurut Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) disitu telah diatur bahwa pengurusan STNK, TNKB,BPKB dan pengurusan surat-surat kendaraan yang lain telah diatur nilainya.

Praktik pungli di Samsat ini sudah berlangsung lama, harusnya pimpinan Polri segera bertindak, masyarakat sudah bosan mendengar janji-janji tanpa ada kejelasan, alasan petugas pastilah karena gaji kecil, tunjangan operasional yang jarang turun, dan banyak lagi, sungguh suatu fenomena yang mengerikan, bagaimana penegak hukum bisa menegakkan hukum, bila dalam membersihkan tubuhnya sendiri saja merasa enggan, anda sebagai wartawan harus berani mengungkap kebobrokan ini, anda harus transparan dalam menyajikan fakta dan data, ungkapkanlah sebenarnya, karena ini adalah masalah pelayanan publik, kalau begini terus, polisi tidak akan pernah dipercaya masyarakat, sampaikanlah kebenaran yang ada walaupun itu pahit!” tegas Aris. Bagus 

Sampai pemberitaan ini diterbitkan Pamin Samsat Surabaya Utara Iptu W dan Ipda R, belum memberikan komentar dan tanggapan apapun. (@red)

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru