Tuban,Metrosurya.com – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombespol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas dan narkoba di wilayah hukumnya, yang diumumkan dalam konferensi pers yang digelar jajaran Polresta Tuban pada Jumat (17/7) sore.
Melalui Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, disampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kasus Pencurian Berulang, Tiga Pelaku Warga Surabaya Diamankan
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak sembilan kali, di mana lima di antaranya terjadi di wilayah hukum Polresta Tuban. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26) seorang mahasiswi—seluruhnya adalah warga Kota Surabaya.
Kelima aksi pencurian di Tuban terjadi pada 9 hingga 10 Juli 2026, dengan sasaran Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, dan Toserba Drajat Cabang Desa Gesikharjo Kecamatan Palang. Total kerugian yang dialami pihak korban mencapai Rp4.182.490.
"Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima," jelas AKP Bobby.
Para tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayah Tiri Diduga Lakukan Persetubuhan Anak Hingga 40 Kali
Selain kasus pencurian, Satreskrim juga mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh WRN, ayah tiri dari korban. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan keji tersebut hingga sekitar 40 kali. Akibatnya, korban yang masih di bawah umur diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.
Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP hasil revisi tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.
Empat Kasus Narkoba Terungkap, Enam Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polresta Tuban juga tak kalah berprestasi dengan mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan enam tersangka—lima laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat total 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat 13,02 gram.
Rincian pengungkapannya adalah:
- Kasus pertama: Amankan FH dengan barang bukti sabu 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi;
- Kasus kedua: Amankan YTA, YDS, dan TA dengan barang bukti sabu 5,63 gram, tiga unit ponsel, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu;
- Kasus ketiga: Amankan S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu 4,13 gram;
- Kasus keempat: Amankan LKA dengan barang bukti sabu 1,76 gram.
Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan dengan KUHP 2023 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolresta Tuban melalui Kasat Narkoba AKP Harjo Sh menyatakan, penangkapan keenam tersangka ini adalah wujud nyata keseriusan pihaknya untuk menutup rapat ruang gerak pengedar narkoba di wilayah Tuban, demi melindungi masyarakat dari bahaya zat terlarang tersebut.
(Edi)
Baca Juga: Polres Jombang Gelar Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 dengan Khidmat
Editor : redaksi