Kepala Desa Pandanwangi Akui Perubahan RAB Proyek Hotmix, Setelah RAB Awal Tak Sesuai Kondisi Lapangan

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jombang – Proyek pembangunan jalan hotmix di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, kembali menuai sorotan publik. Kepala Desa Pandanwangi akhirnya mengakui bahwa terjadi perubahan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen awal dan kondisi pekerjaan di lapangan.

Diketahui, proyek hotmix yang dibiayai dari Dana Desa (DD) dengan nilai Rp.100jt tahun 2025 berjalan itu mengalami sejumlah penyesuaian di lapangan, termasuk pada lebar dan ketebalan jalan yang tidak sepenuhnya mengacu pada RAB awal.

Baca Juga: PPK dan Kontraktor Pelaksana Belum Beri Tanggapan, Media Buka Ruang Hak Jawab

Kepala Desa Pandanwangi Asan. SH,saat dikonfirmasi, membenarkan adanya revisi RAB tersebut.

“Terkait RAB proyek hotmix memang kami ubah karena hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan kondisi yang tertulis di RAB awal. Setelah dicek, ada beberapa bagian yang perlu disesuaikan agar hasilnya lebih baik dan bisa digunakan masyarakat dengan maksimal,” ujarnya.30/10/25

Baca Juga: Polsek Sumobito Lakukan Peninjauan Lahan Tanaman Jagung Binaan, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan

Namun, perubahan RAB setelah pekerjaan berjalan memunculkan pertanyaan terkait mekanisme dan transparansi pelaksanaan proyek. Beberapa warga mempertanyakan apakah revisi tersebut sudah melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari pihak berwenang.

Sementara itu, pihak kecamatan dikabarkan tengah melakukan evaluasi terhadap laporan perubahan RAB tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap revisi yang dilakukan pemerintah desa tetap mengacu pada ketentuan yang sah dan tidak menyalahi administrasi keuangan desa.

Baca Juga: Polres Jombang Serahkan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian kepada Kelompok Tani di Kecamatan Mojowarno

Proyek hotmix di Desa Pandanwangi sebelumnya juga sempat disorot lantaran adanya dugaan pelebaran jalan tanpa pemerataan terlebih dahulu. Dengan pengakuan adanya perubahan RAB ini, publik kini menanti hasil evaluasi resmi dari pihak kecamatan maupun inspektorat kabupaten.(gondrong)

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru