Gresik,Metrosurya.com.
Pengalian tanah Di desa Pundut trate merupakan permintaan masyarakat dan melalui hasil musyawarah warga di balai desa pundut trate.Proses perluasan daya tampung air bersih tersebut cukup lama.karena tidak menggunakan anggaran APBN,APBD,APBDes,ataupun anggaran swadaya masyarakat.
Masyarakat hanya berswadaya tenaga dan pikiran guna membangun desanya agar berkecukupan air bersih pada saat musim kemarau atau musim kekeringan ( langkah air bersih ).semua proses melalui tahapan tidak merusak lingkungan.tetapi membangun daya tampung air sekaligus resapan air yang maksimal di dalam tanah.
Hal tersebut di benarkan oleh warga masyarakat terjadinya musyawarah melibatkan berbagai tokoh dan kalangan serta BPD .tujuan dari menggali lokasi tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.namun merupakan kepentingan bersama warga masyarakat Desa pundut trate atas ketersediaan air bersih dan air konsumsi sehari hari
Sebelumnya lokasi tersebut adalah telaga air minum,di sisi barat ada tower pansimas yang mengalirkan air bersih ke rumah rumah warga.karena daya tampung air bersih nya belum bisa mencukupi secara maksimal memenuhi kebutuhan warga desa pundut trate.maka di lakukan perluasan dan pengaturan tanggul agar lebih kuat dan air dapat tencukupi daya tampungnya pada saat musim penghujan.
Sejumlah warga desa menyayangkan adanya informasi pemberitaan bahwa ada dugaan galian C ilegal di desa pundut trate.fakta di lapangan kegiatan tersebut murni swadaya masyarakat yang memiliki peran peningkatan daya tampung air kebutuhan masyarakat desa
Baca Juga: Penuh Kebahagiaan, Pernikahan Wahyu Widarto Dipupuk Kehangatan Keluarga dan Seni Musik Tradisional
Miris kegiatan oleh masyarakat kembali pemanfaatannya untuk masyarakat setempat di anggap atau di duga ilegal oleh pihak pihak yang kurang bertanggungjawab dalam menggali informasi.
Abdul Khodir menyampaikan kepada awak media ," bahwa kegiatan dari masyarakat kemudian manfaatnya untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari hari di anggap ilegal ( di duga ilegal )
Kemampuan berfikir oknum tersebut terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab pada butir Pancasila tidak di milikinya.bencana kekeringan dan kekurangan air bersih adalah bencana kemanusiaan .
Baca Juga: Sambut HUT ke-81 RI, Turnamen Catur Dapat Apresiasi Luas, Hadiah Umrah Dijanjikan Tahun Depan
Nah,jika masyarakat desa pundut trate ingin swasembada air bersih dengan memperluas daya tampung air konsumsi rumah tangga di desa nya ,letak kesalahannya ada di mana? Ijin nya kemana? Karena di anggap ilegal dan tidak berijin?
Berfikir cerdas bagi kemaslahatan umat manusia itu lebih baik,daripada membuat sebuah kegaduhan publik tentang ilegal dan tidak ilegal persoalan galian swadaya masyarakat desa.karena sudah melalui proses musyawarah mufakat.pungkasnya
(Edi)
Editor : redaksi