Satreskrim Polres Jombang Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Kambing

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan bermodus jual beli kambing. Pelaku diketahui berinisial MS (42), warga salah satu desa di Kecamatan mojowarno, Kabupaten Jombang, yang ditangkap setelah dilaporkan korban karena tidak memenuhi janji transaksi.

Kasus ini berawal saat pelaku menawarkan kambing dengan harga miring melalui media sosial dan jaringan pertemanan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono S membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk mobil pengangkut,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: PPK dan Kontraktor Pelaksana Belum Beri Tanggapan, Media Buka Ruang Hak Jawab

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa kecamatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. “Kami terus kembangkan kasus ini, karena modus pelaku cukup rapi dan memanfaatkan kepercayaan antar warga,” tambah AKP Margono.

Baca Juga: Polres Jombang Serahkan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian kepada Kelompok Tani di Kecamatan Mojowarno

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama jual beli hewan ternak secara daring.

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru