Metrosurya.com,Jombang – Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Kali ini, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis arak dalam operasi penertiban yang digelar baru baru ini.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran miras ilegal yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Baca Juga: Jelang Muktamar NU ke-35, Perbaikan Jalan hingga Penyiapan Lahan Parkir Mulai Dikerjakan
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah botol berisi miras jenis arak siap edar. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.(09/09/25)
Baca Juga: PPK dan Kontraktor Pelaksana Belum Beri Tanggapan, Media Buka Ruang Hak Jawab
Penindakan terhadap peredaran miras ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, mengingat minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas di masyarakat.
Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan razia dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Dengan langkah ini, diharapkan lingkungan masyarakat Jombang dapat semakin kondusif, aman, dan terbebas dari dampak buruk peredaran minuman keras.(gondrong)
Editor : redaksi