Cirebon Jawa Barat// metrosurya.com,- Seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi dari Sat Narkoba Polresta Cirebon pada Rabu (11/7/2024) pukul 23.00 WIB. Itu karena sang kades terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, ketiga nya yakni PR (20), AR (20), dan SN (35) yang tercatat sebagai warga dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, pipet kaca, dan lainnya," ujar Sumarni, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Pria Terbaring di Trotoar Tuparev Tak Bergerak, Warga Kedawung Langsung Hubungi Polisi
Ia mengatakan, ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (25/6/2024) kira-kira pukul 22.00 WIB.
Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jalan Buntu Jadi Akhir Aksi Sekelompok Pemuda Bersajam yang Diduga Hendak Tawuran di Cirebon
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,"tandasnya.
Editor : Muhammad Aldhen