Polsek Genteng Akan Panggil Terlapor Kasus Penganiayaan LC di SO Kayoon

avatar redaksi
Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

SURABAYA, METROSURYA.COM– Butuh waktu berhari-hari bagi Liana (37) untuk memulihkan luka dan lebam di wajahnya akibat pemukulan yang diduga dilakukan oleh Zaka. Tidak hanya luka fisik yang dirasakan, Liana juga mengalami trauma psikis.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di New Stardust On Club (SO) Kayoon, Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Baca Juga: Merasa Dirugikan atas Dugaan Sambungan Air Ilegal, Pemilik Persil Berhak Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi

Akibat kejadian tersebut, Liana didampingi Ari dari LSM Bela Negara melapor ke Polsek Genteng. Laporan diterima petugas SPKT Polsek Genteng, Bripda Hanif, dan teregister dengan nomor: STTLP/123/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, tanggal 7 Agustus 2025. Laporan tersebut dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Namun, upaya melapor tidak berjalan mulus. Diduga ada pihak yang berusaha menghalang-halangi Liana. Bahkan sekitar pukul 02.45 WIB di Polsek Genteng, seorang pria bernama Bimo, yang dikenal sebagai sekuriti SO Kayoon, sempat membentak dan mengusir wartawan yang meliput, serta meminta Liana membatalkan laporannya.

Permintaan itu diabaikan. Liana tetap melanjutkan laporan demi mendapatkan keadilan. Setelah laporan diterima, ia menjalani visum di RS Adi Husada Undaan atas rekomendasi Polsek Genteng.

“Alhamdulillah laporan diterima SPKT Polsek Genteng. Saya juga sudah diperiksa dua kali oleh penyidik,” kata Liana di Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, Jalan Peneleh No. 128 Surabaya, Sabtu (16/8/2025).

Liana menuturkan, peristiwa bermula saat Zaka menghubunginya via WhatsApp pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB untuk membooking dirinya sebagai LC di SO Kayoon. Saat itu, Liana masih menemani tamu lain sehingga Zaka memutuskan membooking LC lain sambil menunggu.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Liana akhirnya dibooking Zaka selama satu jam. Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya terlibat cekcok. Saat Liana mengingatkan waktu booking yang hampir habis, Zaka tersulut emosi dan menonjok pipi kiri Liana hingga menyebabkan luka dan lebam.

“Kurang lima menit jam booking habis, saya hanya mengingatkan. Kalau mau tambah, tinggal diinput. Tapi dia menolak dan bilang, kalau Mami saya belum datang, jamnya belum selesai. Dari situ terjadi debat, lalu saya dipukul,” jelas Liana.

Akibat penganiayaan itu, Liana tidak bisa bekerja sejak Kamis (7/8/2025) hingga kini. Ia juga masih merasakan sakit di sekitar mata dan kepala.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Dan Di Fitnah Melakukan Pelecehan Lapor Balik Ke Polres Lamongan Seret Oknum Penjual Miras 

“Masih sering pusing, jadi saya akan periksa lagi ke dokter karena khawatir ada dampak serius,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Liana, Dodik Firmansyah, menyesalkan sikap manajemen SO Kayoon yang dinilai tidak memberi perlindungan kepada pekerjanya.

“Seharusnya pihak manajemen memberikan pendampingan. Mereka harus bertanggung jawab atas keselamatan pekerja,” tegas Dodik Firmansyah, S.H.

Ia juga mendesak Polsek Genteng segera menetapkan Zaka sebagai tersangka karena bukti dan saksi sudah cukup kuat.

“Panggil terlapor. Katanya dia rekanan Pemkot Surabaya, jadi mudah ditelusuri. Bukti CCTV juga bisa dijadikan alat bukti,” tambahnya.

Baca Juga: GMNI Surabaya dan RLD Gelar Pelatihan Jurnalistik, Dorong Penguatan Literasi Informasi Mahasiswa di Era Digital

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, memastikan laporan Liana akan ditindaklanjuti.

“Saksi pelapor sudah kami periksa. Minggu depan pemeriksaan saksi lain akan dilakukan. Saat ini masih tahap penyelidikan,” ujar Iptu Vian, Sabtu (16/8/2025).

Wulan, yang dikenal sebagai Mami Liana, juga mengaku turut dipukul oleh Zaka.

“Saya juga sempat kena pukul dari tamunya,” kata Ungkapnya. (@red)

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru