Metrosurya.com,Kabupaten Cirebon Jawa Barat - Hari ini, Senin 28 Juli 2025, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pangan Republik Indonesia yang bekerja sama dengan BULOG kembali menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat kurang mampu.
Pengambilan beras di mulai jam 9 pagi bertempat di Balaidesa Kertawinangun.
Untuk mengambi beras, masyarakat harus membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa undangan berbarcode yang telah di bagikan sebelumnya
2. Membawa KTP asli dan KK 1 lembar
3. Jika diwakilkan orang masih dalam 1 KK, membawa KTP asli orang yang diwakili.
4. Perwakilan beda KK, harus membawa KTP asli yang diwakili dan KTP asli yang mewakili.
5. 1 orang bisa mewakili 3 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan catatan orang tersebut bukan penerima beras bantuan.
6. Harap diambil tepat waktu, jika dalam waktu 5 hari tidak diambil tanpa keterangan, akan dilakukan penggantian KPM.
Baca Juga: Jalan Buntu Jadi Akhir Aksi Sekelompok Pemuda Bersajam yang Diduga Hendak Tawuran di Cirebon
Di Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon ada 1329 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menerima bantuan beras yang masing-masing menerima 20 kg untuk alokasi bulan Juni-Juli 2025.
Editor : redaksi