KPK Kembali Dalami Dana Hibah APBD Propinsi 2019-2022, Periksa 5 Kepala Desa Di Kabupaten Lamongan

avatar redaksi

Metrosurya.com,Lamongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022.

Sebanyak 5 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan diperiksa tim penyidik KPK di ruang Satreskrim Mapolres Lamongan, Rabu (23/7/2025),

Baca Juga: Dedikasi 10 Tahun Rawat Ribuan ODGJ dan Anak Yatim, Ipda Purnomo Terima Penghargaan dari Kapolres Lamongan

Kepada awak media Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak Polres Lamongan hanya memfasilitasi permintaan dari KPK tanpa terlibat langsung dalam proses penyidikan.

Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK bertempat di ruang Satreskrim Polres Lamongan. Kami hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK,” jelas Ipda Hamzaid kepada awak media, Rabu (23/7/2025)

Hamzaid juga menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak mengetahui secara rinci terkait materi pemeriksaan, durasi pemeriksaan, maupun substansi perkara yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Danramil 0812/08 Sambeng menjadi komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun Lamongan

Semua sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Kami hanya mendukung dalam bentuk penyediaan fasilitas ruangan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lima kepala desa di Kabupaten Lamongan yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK diantaranya Kepala Desa Menongo, Kepala Desa Sukolilo, Kepala Desa Banjargandang, Kepala Desa Gedangan, Kepala Desa Daliwangun.

Selain kepala desa, penyidik juga memeriksa pihak swasta. Pemeriksaan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur. Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Baca Juga: Gandeng Polres Lamongan, Kodim 0812 Gelar Edukasi "Stop Narkoba" bagi Peserta Korps Kadet RI

Meski demikian, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan ataupun status hukum dari para pihak yang diperiksa di Polres Lamongan

( GIANTO )

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL