Tim Tabur Kejari Lamongan Berhasil Tangkap DPO Narkotika Andri Gendro Wardono

Metrosurya.com,Lamongan, Setelah sekian lama berstatus buron, terpidana kasus narkotika Andri Gendro Wardono bin Mutawar akhirnya diamankan tim intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Lamongan Mhd Fadly Arby menyampaikan, bahwa Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Kejari Lamongan, Jalan Veteran No. 4, Banjarmendalan, Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Kapolres Lamongan Hadiri Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Bersama Kapolri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

"Andri Gendro, pria kelahiran Kediri 2 Juli 1973, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan Mahkamah Agung RI No. 1702 K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya" ujar Kasi Intelijen Kejari Lamongan Fadly Arby disela kesibukan Diklat PIM IV.

Kasi Intelijen Mhd Fadly memaparkan, Andri Gendro terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Eksekusi terhadap putusan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-646/M.536/Enz3/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDI Perjuangan Walkout dari Paripurna DPRD Lamongan, Apa Pasalnya ???

"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan" ungkapnya.

Lebih lanjut Mhd Fadly Arby menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Lamongan dengan Tim Pidana Umum, serta satreskrim Polres Lamongan.

Baca Juga: Petani di Lamongan Tewas Tersengat Jebakan Tikus yang Dipasang Anaknya Sendiri.

Selain itu, kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly dengan tegas menyampaikan" bahwa tidak akan ada ruang yang aman bagi DPO. Dan untuk buronan lainya agar menyerahkan diri" tandasnya.

( GIANTO)

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1