Surabaya, Metrosurya.com - Tim Satreskrim Polsek Simokerto berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sebuah penggerebekan di rumah kawasan Donorejo Gang 3, Surabaya, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Royan, bersama Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H.
Kapolsek Simokerto melalui Kanit Reskrim Ipda Royan mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat. “Saat digerebek, pelaku tengah tertidur pulas dan tidak menyadari kedatangan petugas,” ujar Ipda Royan pada Senin (14/4/2025).
Pelaku berinisial RF kemudian digelandang ke Mako Polsek Simokerto untuk diinterogasi. Dalam pengakuannya, RF mengaku telah melakukan aksi curanmor di dua lokasi, yakni Donokerto dan Donorejo. Ia berhasil menggondol dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat warna silver dan Vario warna hitam.
Modus operandi RF terbilang sederhana namun efektif. Ia berjalan kaki mencari motor yang tidak dikunci setir, kemudian mendorongnya hingga lokasi aman sebelum menghidupkannya dengan kunci T. Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial SF yang berada di kawasan Bogen, tepatnya di depan makam. Motor Honda Beat dijual seharga Rp3 juta dan Vario Rp2 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membeli baju lebaran, dan berbagi uang saat Idul Fitri.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar penadah berinisial SF,” tegas Ipda Royan.
Atas perbuatannya, RF kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (@dex)
Editor : redaksi