Metrosurya.com, Jombang,- Sepasang suami istri (pasutri) yang melakukan perampokan terhadap pengemudi taksi online di Jombang, Jawa Timur, berhasil dibekuk tim gabungan dari Resmob Polres Jombang dan Polsek Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 11 Maret 2025.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Herlambang (30) yang tinggal di Lubang Panjang, Kecamatan Barangi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, serta istrinya Antika S, (24) dan berasal dari Desa Purworejo, Kecamatan Sragi, Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga: Dinas Sosial Jombang Gelar Rapat Evaluasi TKSK Peningkatan Pemahaman dan Kapasitas TKSK
Kasat Reskrim Polres Jombang Akp Margono Suhendra menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari aksi perampokan yang mereka lakukan terhadap Wahyu Nur Fadli, seorang warga Surabaya berusia 23 tahun, pada malam Senin (10 Maret).
"Awalnya, keduanya merencanakan perampokan dengan cara memesan taksi online dari tempat kos mereka di Gresik, kemudian dijemput dan dibawa ke Tulungagung," Ungkapnya.(12/03/25)
Korban adalah sopir taksi mobil online, mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi L 1859 BBD. Perjalanan yang awalnya biasa saja berubah menjadi aksi perampokan ketika mereka memasuki Tol Jombang Mojokerto di Desa Jombok, Kecamatan Kesamben. Di tengah perjalanan, ketika mobil masih melaju, Herlambang tiba-tiba mencekik sopir menggunakan seutas tali.
"Karena instingnya, korban akhirnya keluar melalui pintu samping setelah mobil berhenti," ujarnya.
Baca Juga: Polres Jombang Bagikan Parcel Lebaran kepada Paguyuban Silat Jombang
Namun, di saat yang sama, pelaku justru melompat ke kursi kemudi dan langsung menginjak gas kembali.
Korban berusaha masuk melalui pintu belakang dan berpegangan pada kursi. Namun, pelaku wanita memukulnya dengan helm hingga ia terjatuh dan ditinggalkan, jelasnya.
Akibat insiden tersebut, korban menderita luka lecet dan mengalami benturan. Tim polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan mobil yang terlibat di wilayah Cepu dan menangkap pelakunya.
Baca Juga: Polres Jombang Gelar Apel Pasukan Ketupat, Siap Amankan Idul Fitri 1446 H/2025 M
"Kami berhasil mengamankan mobil yang belum sempat dijual oleh pelaku, ponsel milik tersangka, serta helm yang digunakan oleh pelaku wanita untuk memukuli korban," Tambahnya
Akibat tindakan mereka, pasangan muda tersebut kini harus menjalani masa tahanan. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor : redaksi