Bandung// metrosurya.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Pegi Setiawan, yang dinyatakan bebas dalam sidang putusan praperadilan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tersebut diterima pihak kejaksaan pada 12 Juli 2024 dari penyidik Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Kompleks CSB Mall Cirebon
Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya pihak Kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari Polda Jawa Barat.
"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama Pegi Setiawan yang kami terima pada tanggal 12 Juli 2024," ujar Nur Sricahyawijaya.
Baca Juga: Keselamatan Anak Jadi Perhatian, Kasi Humas Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Selanjutnya, pihak Kejati Jabar akan membuat nota pendapat yang nantinya akan dikembalikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Pemberitahuannya sudah kami terima, sehingga sikap jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke teman-teman penyidik Polda SPDP yang sudah dikirimkan ke kami," ungkapnya.
Baca Juga: AKBP Bimantoro Kurniawan Disambut Welcome Parade, Tongkat Komando Polres Cirebon Kota Resmi Beralih
"SPDP rencananya dalam waktu dekat akan dikirimkan. Terkait materi penghentian penyidikan, saya tidak bisa mengungkapkannya," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah sidang putusan praperadilan pada 8 Juli 2024 oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Editor : Muhammad Aldhen