Ambil Langkah Cepat Polsek Pabean Cantikan, Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Motor Teman Sendiri

avatar redaksi

SURABAYA. METROSURYA- Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil meringkus seorang pria paruh baya pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor. 

Tersangka yang diketahui berinisial S (47), seorang kuli panggul yang mengontrak di Jalan Srengganan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menggadaikan motor milik rekannya sendiri. Aksi tipu-tipu ini terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi, bertempat di Jalan Kalimas Udik gang 1.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran 20,4 Gram Sabu, Dua Perempuan Ditangkap

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban saudara Sukir sedang berada di lokasi kejadian. 

Tersangka S kemudian menghampiri korban dengan maksud meminjam sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.

"Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya," ujar Kompol Eko pada Rabu (17/6/2026). 

Namun, tunggu punya tunggu, tersangka S tak kunjung kembali. Korban baru berhasil menemui tersangka pada sore harinya. 

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 15,4 Gram Sabu, Kurir Dibekuk di Rangkah

Saat ditagih dan ditanyakan keberadaan motornya, bak disambar petir, korban mendengarkan pengakuan mengejutkan dari tersangka. S berterus terang bahwa motor tersebut sudah ia gadaikan kepada orang lain tanpa izin.

Akibat kejadian curang tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 13 juta. Sadar telah menjadi korban penggelapan, Sukir langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. 

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 89,81 Gram Sabu, Seorang Residivis Ditangkap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuli panggul tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pabean Cantikan.

"Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP," tegas Kompol Eko. (*)

PIAGAM GM

Berita Terbaru

Politik,

JANGAN PERMAINKAN NU! NANTI KUALAT!

Isu Risywah, Broker Kekuasaan, dan Ujian Integritas Muktamar NU ke-35 Ada saatnya NU harus berhenti basa-basi. Jangan permainkan NU! NU bukan kendaraan