Pembangunan KDKMP di Halaman SD yang Tak Lagi Beroperasi, Legalitas Tetap Dipertanyakan

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Pembangunan program KDKMP di Dusun Bawangan, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, kembali menjadi perhatian publik. Lokasi pembangunan diketahui berada di halaman Sekolah Dasar yang sudah tidak beroperasi sekitar dua tahun terakhir.

Meski aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut telah berhenti, pemanfaatan lahan sekolah untuk pembangunan fisik tetap memunculkan pertanyaan, khususnya terkait status aset, perizinan, serta perubahan fungsi lahan pendidikan.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat beroperasi di area sekolah, material bangunan menumpuk, dan lahan yang sebelumnya menjadi halaman sekolah telah dilakukan pengerukan. Proyek ini diketahui merupakan bagian dari kegiatan KDKMP Kodim 0814/Jombang.

Kepala Desa Bawangan, Bakhtiar Efendi, membenarkan bahwa sekolah dasar tersebut sudah lama tidak digunakan.
“Sekolahnya memang sudah tidak beroperasi sekitar dua tahun. Tidak ada lokasi lain, dan ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya.
Terkait aspek perizinan dan penggunaan aset sekolah, Bakhtiar menyatakan pihak desa mengikuti arahan dari Komandan Kodim Jombang.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

“Soal izin dan lainnya kami mengikuti perintah Komandan Kodim Jombang,” tambahnya.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa tidak beroperasinya sekolah tidak serta-merta menghapus status lahan sebagai aset pendidikan milik negara atau daerah. Penggunaan lahan tersebut seharusnya tetap mengantongi persetujuan resmi dari instansi berwenang, termasuk Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah, serta disertai dokumen perubahan peruntukan aset.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Warga setempat juga mengaku belum pernah menerima penjelasan terbuka terkait dasar hukum pemanfaatan lahan sekolah tersebut. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim 0814/Jombang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang belum memberikan keterangan resmi mengenai status lahan serta legalitas penggunaan halaman sekolah dasar yang sudah tidak beroperasi sebagai lokasi pembangunan KDKMP.(gondrong)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL