Lakukan konferensi Pers, Kapolres Lamongan Nyatakan Perang Terhadap Pelaku Curanmor

avatar redaksi

Metrosurya.com,Lamongan Satreskrim Polres Lamongan meringkus dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menyasar pencari rumput Dusun Petiyin, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan. 

Hal ini disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers pada har kamis,05/02 /2026.

Baca Juga: Kisah Cinta, Siswi SMP di Lamongan yang Berjuang di Warung "Malam" Demi Sekolah Kini Dibantu Ipda Purnomo

Masing-masing W, 38 tahun, warga Kelurahan Blimbing dan M, 37 tahun, warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran Lamongan. 

Tersangka pelaku mencuri motor Honda Beat milik Mudin, 47 tahun, warga Dusun Petiyin, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro. 

Kejadiannya Senin 2 Pebruari 2026. Bermula sekitar pukul 13.40 WIB, kedua pelaku naik Honda CBR warna putih untuk mencari mangsa.

Sesampainya di Dusun Petiyin, Desa Takerharjo  pelaku melihat Honda  Beat dengan nomor polisi S 4753 JAH terparkir di tepi persawahan jalan desa setempat. 

Sepeda motor itu ditinggal pemiliknya, Mudin, mencari rumput untuk sejumlah ternak kanbing miliknya.

Mereka berhenti. Seorang pelaku, W, turun dan langsung menuju sasaran motor. Sedang pelaku M, tetap berada di atas motr.

Baca Juga: Pembukaan MATAMUDA 2026/2027, MI Hayatul Islam Siapkan Generasi Madrasah yang Unggul Berakhlak Mulia dan Berprestasi

"Tersangka W bertugas sebagai eksekutor dan M berjaga-jaga situasi aman atau tidak," kata Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis 5 Pebruari 2026.

Begitu motor berhasil dieksekusi, motor dibawa kabur. Tetapi tidak dengan cara mesin hidup. Melainkan dengan cara didorong menggunakan kaki oleh pelaku satunya yang naik Honda CBR. 

Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang 24 jam. Kini kedua tersangka masih dalam penyidikan," terang Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman. 

Usai memberikan keterangan, Kapolres Arif Fazlurrahman langsung menyerahkan barang bukti motor kepada pemiliknya. 

Baca Juga: Kasus KIP Kuliah Unisla: Pelapor Cabut Aduan di Kejari Lamongan, Alihkan Laporan ke Kejati Jatim

Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan akan terus memerangi kejahatan tindak piidana curanmor di Lamongan.

Diakui, curanmor di Lamongan sangat tinggi. Tercatat, selama Januari 2026 terdapat kejadian curanmor sebanyak 14 kali. Awal Pebruari hingga hari ini sudah tiga kejadian.

( SUGIANTO )

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru