Viral Video Warga Pati Bawa Karung Uang, KPK: Rangkaian OTT Bupati Sudewo

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons beredarnya video yang memperlihatkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyerahkan uang dalam karung pada kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). KPK menegaskan, video tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah.

Pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah warga Kabupaten Pati, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK bertindak sebagai institusi penegak hukum yang melakukan OTT dan penindakan.

Baca Juga: Dedikasi Kemanusiaan Berbuah Penghargaan, IPDA Purnomo Terima Tanda Kehormatan Presiden RI pada Puncak Hari Bhayangkara

Peristiwa yang disorot adalah penyerahan uang tunai dalam karung yang terekam dalam video berdurasi 20 detik dan viral di media sosial. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

OTT dilakukan pada 19 Januari 2026. KPK kemudian membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK pada 20 Januari 2026, sekaligus mengumumkan penetapan tersangka pada hari yang sama.

Peristiwa penyerahan uang terjadi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sementara klarifikasi dan penanganan perkara disampaikan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK melakukan OTT karena adanya dugaan praktik pemerasan dan pengumpulan uang dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan perangkat desa. Uang tersebut diduga disetorkan secara berjenjang hingga melibatkan pejabat daerah.

Baca Juga: Prabowo Lanjutkan, MBG Lanjutkan, Ontran-ontran Buak Kali", Aspirasi Warga Pati untuk Program Pro Rakyat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, video tersebut merupakan bagian dari rangkaian OTT. Dalam video terlihat dua warga mengendarai sepeda motor menyerahkan karung berisi uang tunai kepada Sumarjiono. KPK menyebut kedua warga tersebut bukan calon perangkat desa, melainkan pihak yang dititipi uang oleh Sumarjiono.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, uang dikumpulkan dari beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam karung dan dikemas ulang agar rapi.

“Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung, dibawa seperti bawa beras. Itu bagian dari rangkaian OTT,” ujar Asep.

Baca Juga: Ribuan Pendukung Sudewo Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Polisi Perketat Pengamanan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo; Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono; dan Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan. Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

( Dwi s )

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru