Galian Tambang Ilegal di Perbatasan Ngoro–Kediri, Warga Sebut Tanah Urukan Digunakan untuk Program Nasional KDMP

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Aktivitas galian tanah yang diduga sebagai tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut berada di wilayah perbatasan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dengan wilayah Kabupaten Kediri. Warga setempat mengaku, tanah hasil galian itu digunakan sebagai material urukan untuk mendukung Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih di empat titik wilayah Ngoro, Jombang.

Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator beroperasi mengeruk tanah. Beberapa truk tampak hilir mudik mengangkut material dari lokasi galian. Area sekitar lokasi terlihat mengalami perubahan kontur tanah yang cukup signifikan, menyerupai area tambang terbuka.

Baca Juga: PPK dan Kontraktor Pelaksana Belum Beri Tanggapan, Media Buka Ruang Hak Jawab

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tersebut sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
“Tanah dari sini katanya dipakai untuk urukan program Koperasi Desa Merah Putih di beberapa titik di wilayah Ngoro. Tapi setahu kami, lokasi ini tidak pernah dipasang papan izin atau informasi kegiatan,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Warga juga mengaku khawatir dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penggalian tersebut. Selain kerusakan lahan, potensi longsor dan debu yang mengganggu lahan pertanian di sekitar lokasi menjadi keluhan utama.
“Kalau terus dibiarkan, lahan pertanian bisa terdampak. Apalagi ini dekat dengan area sawah warga,” tambahnya.

Baca Juga: Polsek Sumobito Lakukan Peninjauan Lahan Tanaman Jagung Binaan, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan

Dari informasi yang beredar di masyarakat, penanggung jawab aktivitas galian tersebut disebut-sebut melalui seseorang yang dikenal sebagai Haji Khodir. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait legalitas maupun perizinan kegiatan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi. Warga meminta agar aktivitas galian tersebut dihentikan sementara jika terbukti tidak mengantongi izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Polres Jombang Serahkan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian kepada Kelompok Tani di Kecamatan Mojowarno

Hingga saat ini, pihak pemerintah daerah setempat maupun dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tambang ilegal di perbatasan Ngoro–Kediri tersebut.(gondrong) 

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru