Metrosurya.com,Jakarta - Polri mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan penangkapan sekaligus menyerahkan 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice.
Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Kapolri Suyudi Silaturahmi dengan Pimpinan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
"Kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan masuk ditangani," kata Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran.
Kemudian, sepanjang tahun 2025, Divisi Hubinter Polri ternyata menerbitkan sebanyak 35 Red Notice. Hal itu untuk melacak buronan skala internasional.
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, Kapolri Dorong Kolaborasi Penegakan Hukum
Lalu, Polri juga mencatat ada 13 penanganan buron yang keluar Indonesia. Operasi itu bekerjasama dengan lintas negara.
Lebih dalam, Polri juga menyatakan ada enam kasus ekstradisi antar-pemerintah.
Baca Juga: Kapolri Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Selanjutnya, untuk misi kemanusiaan repratiasi WNI dari luar negeri tercatat ada 810 orang. Mereka berhasil dipulangkan lantaran diduga menjadi korban atau pelaku TPPO.
Nurhari
Editor : redaksi