Dua Kali Mangkir, Pengusaha Pangkalan LPG dan Toko Listrik Kasus di Pandaan Tak Penuhi Undangan Klarifikasi

avatar redaksi

PASURUAN | Metrosurya.com – Penanganan laporan dugaan permasalahan ketenagakerjaan oleh Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Provinsi Jawa Timur Sub Koordinator Wilayah (Sub Korwil) Pasuruan belum dapat dilanjutkan. Hal tersebut disebabkan pihak terlapor tidak memenuhi dua kali undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Laporan tersebut diajukan oleh Louis Maurice, mantan karyawan Sekawan Ban/Sekawan Listrik, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Terlapor dalam pengaduan itu adalah Anastasia alias Cha-Cha, selaku pimpinan usaha dimaksud.

Baca Juga: PT SSP Ubah Konsep Pembangunan; Real Estate menjadi Wisata Alam Terpadu

Berdasarkan keterangan pelapor, surat pengaduan tertulis telah disampaikan kepada Binwasnaker & K3 Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Pasuruan pada 5 Februari 2025. Selanjutnya, pada 25 Maret 2025, pelapor dipanggil untuk memberikan klarifikasi awal kepada pengawas ketenagakerjaan Moch. Lutfi Arief, S.T. dan Herman Hidayat, S.T.

“Sampai saat ini belum ada hasil atau pemberitahuan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Saya memperoleh informasi bahwa dua kali surat panggilan klarifikasi kepada pihak terlapor tidak dihadiri,” ujar Louis kepada awak media.

Saat ditemui di kantor Binwasnaker & K3 Provinsi Jatim Sub Korwil Pasuruan, Moch. Lutfi Arief, didampingi Yuyun selaku Pengawas Ketenagakerjaan, membenarkan adanya laporan atas nama Louis Maurice serta ketidakhadiran terlapor dalam dua kali undangan klarifikasi.

Menurut Lutfi, pada undangan pertama, pihak terlapor disebut sedang berada di luar negeri berdasarkan keterangan karyawan. Sementara pada undangan kedua, surat disampaikan langsung oleh petugas, namun terlapor kembali tidak dapat ditemui dan tidak memberikan konfirmasi kehadiran.

Baca Juga: Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Masuki Finalisasi

“Karena terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi, maka pemeriksaan pengawasan belum dapat dilanjutkan. Kami kemudian menyarankan agar pelapor menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan,” jelas Lutfi.

Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perkara yang tidak dapat diselesaikan melalui pengawasan ketenagakerjaan dapat dilanjutkan melalui proses mediasi oleh mediator hubungan industrial pada instansi ketenagakerjaan daerah.

Sementara itu, Sugihartono, pendamping pelapor, menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyatakan tidak pernah menerima arahan resmi untuk melaporkan perkara tersebut ke Disnaker Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Bupati Pasuruan Tolak Alih Fungsi lahan hutan di kawasan Prigen oleh PT Stasionkota Saranapermai

“Laporan yang kami sampaikan adalah dugaan penelantaran pekerja dan telah disampaikan ke jalur pengawasan. Hingga kini, hasil pemeriksaan maupun kesimpulan pengawasan belum pernah disampaikan kepada pelapor,” ujar Sugihartono melalui pesan tertulis kepada awak media

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor Anastasia alias Cha-Cha belum memberikan tanggapan atau hak jawab, meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media melalui sejumlah saluran komunikasi.

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru