PASURUAN, Metrosurya.com ̶ Rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila Amelia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, digelar di dua lokasi berbeda pada Selasa, (13/1/2026).
Pertama di daerah Batu arah Cangar tempat eksekusi korban. Kemudian lokasi kedua di daerah Wonorejo, Pasuruan yang dinilai memiliki peran penting dalam peristiwa pembunuhan tersebut untuk mengungkap rangkaian perbuatan dua tersangka sejak penyekapan hingga korban tewas ,.
Baca juga: PT SSP Ubah Konsep Pembangunan; Real Estate menjadi Wisata Alam Terpadu
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan dua tersangka, yakni Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memeragakan 14 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi pembunuhan korban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa rekonstruksi dimulai dari proses penyekapan korban di rumah tersangka Bripka Agus yang berada di wilayah Probolinggo. Rumah tersebut disebut merupakan pemberian orang tua tersangka dan dijadikan lokasi awal penyekapan.
“Intinya korban sudah disekap sejak dari rumah di Probolinggo. Di rumah itu tempat penyekapan. Itu rumah si Agus pemberian dari orang tuanya,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.
Menurut Jumhur, setelah korban disekap, para pelaku membawa Faradila dengan kendaraan menuju wilayah Batu. Dari Batu, perjalanan dilanjutkan ke kawasan Cangar. Di lokasi tersebut, para tersangka sempat berencana menghabisi korban, namun rencana itu tidak jadi dilakukan.
“Jadi mereka perjalanan dari Probolinggo ke Batu, lalu ke Cangar. Di sana, korban diduga hendak dieksekusi. Tapi tidak jadi, lalu balik lagi ke Batu, antara Cangar dan Batu korban lalu dieksekusi,” tegasnya.
Baca juga: Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Masuki Finalisasi
Dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa sepanjang perjalanan korban berada dalam kondisi memprihatinkan. Wajah korban dibekap menggunakan lakban, sementara tangan dan kaki korban diikat untuk melumpuhkan perlawanan. Kondisi tersebut diperagakan dalam beberapa adegan rekonstruksi.
Jumhur menyebut, pembunuhan dilakukan di dalam mobil saat berada di perbatasan wilayah Cangar dan Batu. Korban dihabisi dengan cara dicekik secara bergantian oleh kedua tersangka.
“Pertama yang mencekik itu tersangka Suyitno, baru kemudian si Agus, dan mati. Setelah memastikan korban tak bernyawa, dua pelaku melepas lakban saat perjalanan ke Pasuruan, lokasi pembuangan,” tandasnya.
Setelah korban meninggal dunia, jasad Faradila kemudian dibawa ke wilayah Pasuruan untuk dibuang. Rekonstruksi ini juga mengungkap adanya upaya para tersangka untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Jumhur mengungkapkan bahwa tersangka sempat membeli helm sebagai bagian dari skenario agar peristiwa tersebut seolah-olah tampak sebagai tindak kejahatan jalanan.
“Biar di-setting seolah korban ini korban begal,” pungkas Jumhur.
Baca juga: Bupati Pasuruan Tolak Alih Fungsi lahan hutan di kawasan Prigen oleh PT Stasionkota Saranapermai
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka dapat berjalan secara komprehensif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemilihan dua lokasi tersebut dilakukan karena masing-masing menjadi titik krusial dalam rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Lokasi pertama merupakan tempat korban dieksekusi, sementara lokasi kedua digunakan untuk membuang jasad korban.
Editor : redaksi