SURABAYA || METROSURYA – Seorang karyawan di sebuah perusahaan di Surabaya diduga menjadi korban tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman oleh seseorang yang identitasnya hingga kini masih dirahasiakan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian secara psikis maupun materiil.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pemerasan tersebut terjadi sedikitnya sebanyak tiga kali. Awalnya, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu, kemudian Rp1 juta, lalu Rp5 juta. Terakhir, pelaku diduga meminta uang sebesar Rp7 juta sambil mengancam korban apabila tidak segera melakukan transfer.
Selain meminta sejumlah uang, pelaku juga diduga menguasai data pribadi milik korban dan mengancam akan menyebarluaskan data tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Menurut keterangan korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan pelaku hanya satu orang. Hal itu didasarkan pada kesamaan nada dan karakter suara yang didengar korban dalam setiap aksi pemerasan dan pengancaman yang terjadi.
Untuk menjaga kelancaran proses hukum, identitas pihak yang diduga sebagai pelaku masih dirahasiakan. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Merasa tertekan akibat ancaman yang diterima, korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Polresta Tuban, Tekankan Peningkatan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi
Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penggandaan KTP, Satu Orang Masuk DPO
Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan informasi elektronik untuk melakukan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 27B.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan korban telah siap untuk disampaikan kepada Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (@red)
Editor : redaksi