SURABAYA, METROSURYA.COM – Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Jawa Timur resmi mendatangi Polda Jawa Timur pada Selasa (18/11/2025) untuk melaporkan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan empat oknum media terhadap sejumlah sekolah di berbagai daerah di Jatim. Laporan tersebut dipimpin langsung Ketua Komnasdik Jatim, Kunjung Wahyudi.
Kunjung menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan membuat laporan resmi sekaligus menyerahkan kronologi lengkap terkait dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oknum tersebut. Menurutnya, para pelaku meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah dengan berbagai alasan, hingga ada yang menggunakan namanya untuk melancarkan aksi.
Baca Juga: Lemkapi Apresiasi Bidhumas Polda Jatim, Cepat dan Tepat Sajikan Informasi
“Di Pasuruan mereka mengaku sebagai anak buah saya. Ini tentu mencederai nama baik kami dan merugikan lembaga pendidikan,” ujar Kunjung
Komnasdik Jatim mencatat sedikitnya lima sekolah yang menjadi korban dugaan pemerasan, yakni:
1. SMAN 1 Purwosari Pasuruan
2. SMAN 1 Banyuwangi
3. SMAN 1 Giri Taruna Banyuwangi
4. SMAN 1 Glagah Banyuwangi
5. SMAN 1 Kota Malang
Baca Juga: Musim Haji 2026, Satgas Haji Polri Terus Lindungi Masyarakat dari Praktik Haji Non-Prosedural
Kunjung menegaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan menimpa sekolah di beberapa kabupaten/kota. Karena itu, laporan resmi perlu segera dibuat agar kasus dapat ditangani secara hukum.Dalam kunjungan tersebut, Komnasdik Jatim diterima oleh bagian SPKT Polda Jatim. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa laporan masih memerlukan sejumlah kelengkapan, terutama barang bukti.
Setelah itu, Kunjung berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Jatim dan bertemu AKBP Beni Elfian, SH, MH, yang memberikan sejumlah arahan penting terkait proses pelaporan.
Menurut Kunjung, pihak kepolisian menyarankan agar laporan dilengkapi surat kuasa dari para kepala sekolah yang menjadi korban. Hal ini diperlukan karena sebelumnya nama Komnasdik Jatim hanya dicatut oleh oknum, sehingga tidak cukup kuat secara hukum untuk menjadi pelapor utama.
Selain surat kuasa, pihak kepolisian juga meminta tambahan barang bukti berupa foto, dokumen, rekaman, serta bukti komunikasi untuk memperkuat laporan.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Ngawi Pastikan Stok Beras dan Jagung Bulog Aman untuk Kebutuhan Masyarakat
“Insya Allah kami akan segera menindaklanjuti kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan para kepala sekolah untuk membuat surat kuasa guna melanjutkan laporan ke Polda Jatim,” kata Kunjung.
Kunjung berharap kasus ini dapat diproses hingga tuntas guna menjaga marwah lembaga pendidikan serta mencegah praktik serupa terulang kembali. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim yang bergerak cepat memberikan arahan terkait langkah hukum yang perlu ditempuh.
“Ini demi melindungi institusi pendidikan dari tindakan yang merugikan dan mencederai integritas dunia pendidikan,” ujarnya.
(Red)
Editor : redaksi