Satreskrim Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis, Ternyata Masih Saudara Sendiri

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita bernama Mutmainah, warga Kabupaten Jombang. Kasus ini sempat menggemparkan publik setelah korban ditemukan tewas dengan kondisi terbakar di kawasan hutan Kabupaten Lamongan.

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menangkap pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Baca Juga: PPK dan Kontraktor Pelaksana Belum Beri Tanggapan, Media Buka Ruang Hak Jawab

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama Kasatreskrim Akp Margono Suhendra menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu membekap korban dengan bantal usai korban menjalankan sholat Isyak. Setelah korban lemas, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke lantai hingga kepala korban terbentur keras.

"Pelaku melakukan aksi ini dengan cara membekap korban menggunakan bantal, lalu menyeret dari kasur ke lantai hingga kepala korban mengalami benturan,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (5/11/2025).

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad Mutmainah menggunakan mobil menuju wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Di lokasi tersebut, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban.

Baca Juga: Polsek Sumobito Lakukan Peninjauan Lahan Tanaman Jagung Binaan, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan

“Karena takut aksinya diketahui, pelaku membawa korban ke daerah Ngimbang Lamongan untuk dihilangkan jejaknya dengan cara dibakar,” tambah Kapolres.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku, sejumlah uang, serta perhiasan.

Baca Juga: Polres Jombang Serahkan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian kepada Kelompok Tani di Kecamatan Mojowarno

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat karena pelaku dan korban memiliki hubungan darah. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyelidikan yang masih terus dikembangkan.(gondrong)

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru