Polres Indramayu Tangkap 16 Pelaku Curanmor Lintas Daerah

Metrosurya.com,Indramayu Jawa Barat - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dalam Operasi Jaran Lodaya yang digelar pada 23 Juni hingga 2 Juli 2025 di Indramayu.

Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar di Indramayu, Kamis, mengatakan seluruh tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk dari luar wilayah hukum Polres Indramayu.

Baca Juga: Polres Majalengka Gelar Kegiatan Binrohtal, Tingkatkan Keimanan dan Etika Personel

Menurut dia, salah satu pelaku berinisial S harus dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat ditangkap.

“Dari total 16 tersangka, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur,” katanya.

Dia menuturkan seluruh pelaku yang kini diamankan, ikut berperan sebagai eksekutor maupun pengintai.

Ia menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan dua modus, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan kunci T, dan pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam.

Salah satu korban curas, kata dia, mengalami luka bacok di bagian punggung saat mencoba mempertahankan motornya.

“Korban sudah menjalani perawatan dan kini dalam kondisi stabil,” ujarnya.

Baca Juga: Polresta Cirebon Musnahkan 2.449 Knalpot Bising, Tegaskan Komitmen Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas dan Kenyamanan Warga

Lebih lanjut, Arwin menuturkan sebagian besar tersangka merupakan residivis kasus serupa, sedangkan pelaku di bawah umur diduga sengaja dilibatkan karena dianggap tidak menimbulkan kecurigaan.

“Penangkapan dilakukan secara simultan di beberapa titik, bahkan hingga ke luar wilayah Indramayu,” katanya.

Ia memastikan kasus ini masih terus dikembangkan, untuk mengungkap jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian dari para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya pun menyita 13 unit sepeda motor hasil curian serta berbagai alat yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya, seperti kunci T dan senjata tajam.

Baca Juga: Tim Juri Kompolnas Award 2025 Sebut Polda Jabar Tonjolkan Soal Pendekatan Digitalisasi

Ia menegaskan untuk pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara, kata dia, pelaku curat dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ucap dia.

Nurhari

Editor : redaksi

Berita Terbaru