SURABAYA, METROSURYA.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengupayakan pengembalian ratusan dokumen penting milik para mantan karyawan CV Sentoso Seal. Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dengan tersangka Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut.
“Dokumen-dokumen ini merupakan milik mantan karyawan Jan Hwa Diana yang sebelumnya kami tahan sebagai barang bukti,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol. Farman, dalam keterangan pers, Rabu (4/6/2025).
Menurut Farman, total terdapat 109 dokumen yang diamankan penyidik. Dokumen itu antara lain berupa ijazah, KTP, SIM, BPKB kendaraan, sertifikat rumah, surat nikah, hingga akta kelahiran.
Farman menegaskan, masyarakat yang merasa memiliki dokumen tersebut dapat mengambilnya langsung di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa identitas diri yang sah.
“Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum. Tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada pungli, laporkan langsung,” tegasnya.
Polda Jatim juga membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengambilan dokumen. Pemilik dokumen dapat menghubungi AKBP Ali Purnomo di nomor 082110462003 atau datang langsung ke kantor Ditreskrimum.
Lebih lanjut, Farman menambahkan bahwa proses hukum terhadap Jan Hwa Diana tetap berlanjut meski dokumen-dokumen telah dikembalikan kepada pemiliknya. Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi terkait dugaan penggelapan dokumen. (@dex)
Editor : redaksi