Polsek Gayungan Ungkap Kasus Judi Online, Lima Pekerja Proyek Diamankan

Surabaya, Metrosurya.com – Polsek Gayungan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam press release yang digelar Senin (21/4) pukul 16.00 WIB di Mapolsek Gayungan, lima tersangka kasus perjudian online (Judol) berhasil diamankan.

Kelima pelaku yang masing-masing berinisial MN, CN, GS, AN, dan AP, diketahui merupakan pekerja proyek. Saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mereka tengah asyik berjudi online menggunakan lima unit handphone sebagai sarana.

Menurut Kapolsek Gayungan, Kompol Yanuar, S.H., pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dua kasus yang dirilis pihaknya. Satu di antaranya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah dialihkan penanganannya ke Polsek Sukolilo. Sementara kasus judi online ditangani langsung oleh Polsek Gayungan.

“Press release ini mencakup dua kasus, yang pertama curanmor dan yang kedua perjudian online. Untuk judi online, sesuai dengan program Asta Cita Presiden dalam memerangi kejahatan siber, kami berhasil mengamankan lima tersangka,” terang Kompol Yanuar.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam aktivitas tersebut. Mereka juga mengaku melakukan top up antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per orang. Seluruh tersangka merupakan orang dewasa, dengan usia termuda 22 tahun.

Kompol Yanuar menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Gayungan, sesuai instruksi pimpinan untuk memerangi kejahatan, khususnya curanmor dan judi online.

Press release ini juga dihadiri oleh Wakapolsek Gayungan AKP Isbadi, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., dan Kanitreskrim Polsek Gayungan IPDA Robben Sutono, S.H.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru