Metrosurya.com,Kuningan Jawa Barat - Warga Desa Ciawi Lor, Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, N, terpaksa berurusan dengan polisi, setelah menabrak lari bocah 8 tahun, di Jalan Raya Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, Jumat (11/04/2025), pukul 10.00.
Pelaku N, berhasil ditangkap Satlantas Polres Kuningan hanya dalam hitungan jam setelah insiden tabrak lari.
Baca Juga: Pujasera Cilimus: Transformasi Tanah Wakaf Jadi Pusat Kreatif dan Kuliner UMKM di Kuningan
Insiden berawal ketika korban FJ (8), menyeberang jalan. Dari arah timur, motor melaju cukup kencang. Entah kenapa, premotor tiba-tiba menabrak korban. Praktis, korban terpental ke parit, persis samping lokasi kejadian.
Baca Juga: Bupati Kuningan Angkat Bicara soal Opini WDP dari BPK RI
Oleh warga, korban dilarikan ke RSUD 45 Kuningan untuk menjalani pengobatan. Apalagi, korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah. Usai menabrak, pelaku sendiri memilih kabur dari lokasi kejadian. Menerima laporan, polisi gerak cepat olah TKP, mengambil keterangan saksi, lalu memburu pelaku.
“Alhamdulillah, hanya dalam beberapa jam kami dapat mengungkap identitas pelaku. Yang ternyata perempuan, N, warga Desa Ciawi Lor. Pelaku lalu kami amankan di rumahnya, termasuk barang bukti, lalu kami bawa ke Mapolres Kuningan,” tutur Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Yudha Satyo R melalui Kanit Gakkum Iptu Sri Martini
Baca Juga: Ketum GAWARIS Kecam Keras Perbuatan Keji Terhadap Wartawan Di Kabupaten Kuningan Jawa barat
Nurhari
Editor : redaksi