Polisi Melakukan Proses Hukum Terhadap Pelaku Percobaan Pencurian di Desa Candimulyo, Jombang

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jombang – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa Candimulyo, Jombang, pada Jumat (14/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial DS (37), warga Karangpilang, Surabaya, yang saat ini berdomisili di Desa Pkemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang. Ia diamankan warga setelah tertangkap basah saat berada di rumah Mahmud Choir, yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Desa Candimulyo, Jombang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Pasca Ijazah Kubro di Jombang, Sejumlah Pelaku Diburu

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu. Saat berada di dalam, ia kepergok oleh pemilik rumah dan langsung diteriaki maling. Warga yang mendengar teriakan itu segera datang dan mengamankan pelaku ," jelasnya.

Baca Juga: Sambut Presiden Prabowo di Penutupan Muktamar ke-35 NU, Bupati Warsubi Apresiasi Dampak Ekonomi bagi Warga Jombang

Lebih lanjut, AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa Satreskrim telah melakukan penegakan hukum terhadap DS, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pencurian. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau pasal 406 KUHP tentang percobaan pencurian atau Pengerusakan," tambahnya.

Baca Juga: Kesejahteraan Warga Nahdliyin Harus Menjadi Prioritas 

Petugas kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan lingkungan.

PIAGAM GM

Berita Terbaru