Metrosurya.com,Indramayu Jawa Barat - Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar melakukan pengecekan terhadap peredaran Minyakita dan minyak goreng lainnya di Pasar Jatibarang, Kamis (13/3/2025).
Hasilnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian isi netto dengan yang tertera di kemasan.
Baca Juga: Santunan Anak Yatim Piatu Dan Bersholawat Dalam Rangka Tahun Baru Islam 1447 H
Pengecekan ini dipimpin oleh Ipda Yoga Nanda Pratama, S.Tr.K, dengan menyasar sejumlah toko untuk memonitor harga, mengukur isi bersih minyak goreng, serta memastikan kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Dari hasil pengecekan di sejumlah toko, petugas menemukan beberapa produk Minyakita yang isi bersihnya kurang dari 1 liter, meski dalam kemasan tertera sebaliknya.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami temuan ini karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Semarak Pawai Obor Peringatan 1 Muharram 1447 H di Desa Cibogo Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon
“Dugaan sementara, ada indikasi pelanggaran Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b UU RI No. 8 Tahun 1999. Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke tingkat distributor dan produsen,” katanya. Kamis (13/3)
AKP Hilal Adi Imawan mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng, terutama dalam memastikan isi bersih sesuai dengan kemasan.
Baca Juga: Polresta Cirebon Ungkap 26 Kasus Narkoba Selama Mei – Juni 2025, 28 Tersangka Diamankan
“Jika menemukan kejanggalan, warga diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.” Pinta AKP Hilal Adi Imawan.
Nurhari
Editor : redaksi