Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Polres Indramayu Mulai Selidiki Distributor dan Produsen

Metrosurya.com,Indramayu Jawa Barat - Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar melakukan pengecekan terhadap peredaran Minyakita dan minyak goreng lainnya di Pasar Jatibarang, Kamis (13/3/2025).

Hasilnya, ditemukan dugaan ketidaksesuaian isi netto dengan yang tertera di kemasan.

Baca Juga: Polresta Cirebon Gulung 17 Tersangka Narkoba, Modus ‘Tempel’ Masih Dipakai

Pengecekan ini dipimpin oleh Ipda Yoga Nanda Pratama, S.Tr.K, dengan menyasar sejumlah toko untuk memonitor harga, mengukur isi bersih minyak goreng, serta memastikan kualitas produk yang beredar di masyarakat.

Dari hasil pengecekan di sejumlah toko, petugas menemukan beberapa produk Minyakita yang isi bersihnya kurang dari 1 liter, meski dalam kemasan tertera sebaliknya.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami temuan ini karena berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM

“Dugaan sementara, ada indikasi pelanggaran Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b UU RI No. 8 Tahun 1999. Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke tingkat distributor dan produsen,” katanya. Kamis (13/3)

AKP Hilal Adi Imawan mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng, terutama dalam memastikan isi bersih sesuai dengan kemasan.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2025, Pemkot Cirebon dan Polres Cirebon Kota Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Penumpang

“Jika menemukan kejanggalan, warga diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.” Pinta AKP Hilal Adi Imawan. 

Nurhari

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1