Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi di Hotel Surabaya, 45 Butir Disita

Metrosurya.com, Surabaya, 6 Februari 2025 – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASP (36) dalam operasi penangkapan yang dilakukan di salah satu hotel di Jalan Embong Cerme, Surabaya, Kamis (6/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 45 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.

ASP, pria asal Sampang, Madura, yang bekerja di sektor swasta, ditangkap dengan barang bukti sebagai berikut:

45 butir ekstasi berwarna biru dengan logo "S" dalam 4 plastik klip., 1 unit HP Android merek Redmi beserta SIM card-nya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ASP bermula dari penyelidikan yang mengarah pada transaksi narkotika di hotel tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ekstasi yang diakui sebagai milik tersangka.

ASP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) di daerah Robatal, Sampang, Madura, dengan cara membeli langsung pada Kamis (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Lebih lanjut, ASP mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia bertransaksi dengan A. Ia sudah tiga kali mendapatkan ekstasi dari sumber yang sama.

Akibat perbuatannya, ASP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas minimal yang ditetapkan undang-undang.

Polisi kini masih memburu A, yang diduga sebagai pemasok utama ekstasi kepada ASP. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang. (dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1