Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, 13 Tersangka Diamankan

Metrosurya.com,Cirebon,- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana, terdiri dari 4 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1 kasus pencabulan. Petugas berhasil mengamankan 13 orang tersangka dari seluruh kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, “Kami juga berhasil mengamankan 1 tersangka kasus curanmor, 4 tersangka kasus curat, 1 tersangka kasus pencabulan, dan 8 tersangka kasus curanmor. Sehingga totalnya ada 13 tersangka yang diamankan,” kata Kombes Pol Sumarni.

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Tinjau Kesiapan Pengamanan Destinasi Wisata di Kota Cirebon

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“3 tersangka kasus curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar,” jelas Kombes Pol Sumarni.

Baca Juga: Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pengungkapan 7 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan di sekitarnya. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Baca Juga: Akhirnya! Jalan Sukalila Kota Cirebon Kembali Mulus

Nurhari

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1