Metrosurya.com,Lamongan,- Dalam rangka antisipasi gangguan keamaman Masyarakat Polsek Ngimbang menggelar kegiatan Ops pekat Semeru 2025 Sebagai imbangan dari Oprasi yang di gelar di seluruh Wilayah Lamongan dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan 1446 H tahun 2025 di Wilayah Kecamatan Ngimbang, kamis (27/02/2025)
Baca Juga: Dandim 0812 Lamongan Beri Kejutan Spesial Untuk Kapolres Lamongan Di HUT Bhayangkara Ke-79
Sebagaimana dalam Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kegiatan Oprasi Pekat Semeru 2026 di Pimpin Langsung oleh Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H, Aipda Dian Prasetyo (Kanit Reskrim), Bripka Afis, Bripda Andika, Sertu Khoirul ( Koramil ), Sujadi ( Pol PP )
Kapolsek Ngimbang Iptu I Wayan Sumantra, S.H,memberikan Keterangan saat di hubungi oleh awak Media bahwa Oprasi Pekat Semeru 2025 ini menyasar tempat - tempat Warung/ DP Cafe milik SUYANTI Desa Sendangrejo,Warung milik KRISNI YUNTARTI turut tanah Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.
Kami beserta kanit Reskrim Polsek Ngimbang dan bersama anggota koramil dan satpol PP Kecamatan Ngimbang melaksanakan Patroli rutin menggunakan Mobil patroli, kemudian mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa adanya Warung di Desa Sendangrejo dan Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang yang menjual Minuman keras (beralkohol).
Kemudian kami bersama Petugas jaga Polsek Ngimbang mengecek ke rumah dan warung tersebut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan ternyata informasi tersebut benar dan Petugas berhasil mengamankan Miras jenis Bir Bintang dan arak berikut terlapor dan membawanya ke Polsek Ngimbang untuk dimintai keterangan, Ungkapnya
Dari Identitas Tersangka di ketahui pemilik Warung yang bernama Rindi tempat/tanggal lahir, Lamongan 18 Juli 2000, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun.Kedungpucang Rt 021 Rw 11, Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, Krisni Yuliatin, tempat/tanggal lahir, Lamongan. 07 Juni 1985, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Dusun Sahar Rt/Rw 01/05, Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan
Baca Juga: Polres Lamongan Bongkar Kasus Penyebaran Konten Pornografi Sesama Jenis
Dari TKP berhasil di amankan 2 (Dua) botol Aqua besar miras jenis arak
2 (Dua) botol miras jenis kawa-kawa
2 (Dua) botol miras jenis anggur merah di Warung /DP Cafe, untuk Warung Krisni Yuntarti terdapa 1 ( satu) botol Aqua besar miras jenis arak
2 ( Dua) botol Aqua kecil miras jenis arak bali
1 ( satu) botol miras jenis bir bintang
Baca Juga: Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Juli 2025 di Polres Lamongan
Untuk sementara Barang Bukti (BB)
diamankan sebagai Barang Bukti, mencatat Identitas pemilik miras dan saksi,melengkapi untuk mindik serta akan melaporkan kepada Pimpinan, pungkasnya
(Sugianto)
Editor : redaksi