Metrosurya.com, Jombang,- Aksi pengeroyokan pengendara sepeda motor yang sempat menghebohkan warga Tembelang kabupaten jombang, berhasil diringkus Satreskrim Polres Jombang.
Sedikitnya ada 2 orang baru yang diamankan polisi. Total ada 8 orang anggota gangster, 5 diantaranya adalah pelaku dan 3 pelaku pembacokan yang diamankan, sedangkan 2 masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 pelaku gangster di Kabupaten Jombang, seluruhnya merupakan pelajar yang masih di bawah umur.
Saat konferensi Pers, Polisi menyebut ada lima pelaku dalam pengeroyoan, namun polisi hanya bisa menangkap tiga pelaku sementara dua lainya dalam pengejaran.
“Seluruh pelaku masih di bawah umur, inisial LE (17) warga Jombang, RP (17) warga Jombang, FE (17) warga Jombang,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminum minuman keras terlebih dahulu dan kemudian berkeliaran mencari korban.
“Intinya ketiga terduga pelaku ini diawali minum minuman keras, diusia remaja ini mereka masih mencari jati diri, jadi mereka mencari sesama remaja yang juga kluyuran,” paparnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum.
“Kami terapkan pasal 170 yang mana pelaku bisa di jerat 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Gondrong)
Editor : redaksi