METROSURYA.COM, JOMBANG - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) Desa karobelah, Kecamatan mojoagung terus berjalan. Dari tiga bacalon yang sebelumnya mendaftar, panitia sudah menetapkan dua calon.
”Pengumuman untuk penetapan calon sudah dilakukan jumat (10/01/25) siang kemarin. Sudah ketemu dua orang, dan sudah kita serahkan kepada BPD (Badan Permusyawaratan desa) untuk proses selanjutnya,” terang Kariyono Asnan ketua panitia pemilihan KDAW Desa karobelah mojoagung.
Ketua panitia KDAW menjelaskan, dari tiga pendaftar yang sebelumnya menjadi bacalon, panitia memprosesnya dengan verifikasi data. Dari verifikasi awal itu, satu bacalon akhirnya dinyatakan gugur karena dinilai tidak melengkapi persyaratan pendaftaran.
”Jadi sudah kita terima berkas lengkap dari ketiga calon itu, karena yang satu tidak memenuhi syarat bahwa salah satu calon KDAW atas nama “Muhammad ismail” ditolak karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan terkait kasus pajak saat menjabat kepala desa Karobelah" . Ungkap ketua panitia KDAW
Pj Kepala desa karobelah Heri S dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih dan juga permohonan maaf .
"Terimakasih kepada seluruh masyarakat desa karobelah dan jika waktu menjabat PJ kepala desa karobelah ada kurangnya, saya mohon maaf sebanyak-banyaknya".jumat (10/01/25)
Hadir dalam acara tersebut, Camat mojoagung, Kapolsek mojoagung beserta jajarannya, Danramil beserta anggota,Kabag hukum pemkab jombang, perwakilan DPMD kabupaten jombang,BPD, panitia KDAW, perangkat desa, Bacalon KDAW, serta undangan warga sekitar.
(Gondrong)
Editor : redaksi