Tolak Semua Dalil Pegi Setiawan, Polda Jabar : Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum

avatar metrosurya.com

Bandung Jawa Barat// metrosurya.com, - Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan dalam sidang praperadilan yang disampaikan oleh kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangkah sah menurut hukum.

Baca Juga: Tisna Jaya Laksana Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pelayan Desa Karangsari Kecamatan Waled

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak," ucap Nurhadi saat ditemui usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Nurhadi mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman.

"Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak," ujarnya.

Baca Juga: 60 Jenis Makanan dan Minuman Khas digelar dalam rangka festival 2025 oleh PSMTII

Adapun dasar penolakan dalil gugatan tersebut, kata Nurhadi, pihaknya memandang bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah secara hukum.

"Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah desa Cisaat dan Warga Cisaat Bersama DLH Kabupaten Cirebon Peduli Kebersihan

Di sisi lain, Nurhadi mengapresiasi sikap hakim tunggal, Eman Sulaeman yang bersikap netral selama memimpin jalannya sidang praperadilan

"Sangat bagus, hakim dalam posisi ini netral," tandasnya.

Editor : Muhammad Aldhen

Berita Terbaru