Dana BUMDes Kedung Mlaten Diduga Tak Kembali, Kades dan Bendahara Disorot, Audit Mendesak Dilakukan

avatar redaksi
Foto: Gambar Ilustrasi
Foto: Gambar Ilustrasi

NGANJUK — Pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kedung Mlaten, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi sorotan. Modal yang bersumber dari anggaran desa tersebut diduga dipinjam oleh Kepala Desa Kedung Mlaten untuk kepentingan pembangunan sumur dalam atau sibel.

Persoalan muncul setelah dana yang disebut-sebut dipinjam tersebut belum dikembalikan hingga kini. Kondisi itu disebut berdampak terhadap keberlangsungan usaha BUMDes yang sebelumnya berjalan melayani kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Tiga Pimpinan Daerah Diskusi Pembangunan Flyover Mengkreng 

Berdasarkan penelusuran dan keterangan pengurus BUMDes, dugaan penggunaan modal tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa uang BUMDes dipinjam kepala desa dengan alasan anggaran pembangunan sumur dalam/sibel belum cair.

“Memang benar modal BUMDes dipinjam kepala desa. Waktu itu sekitar Januari 2026, Pak Kepala Desa membawa orang datang ke rumah untuk meminjam uang modal BUMDes untuk pembuatan sumur dalam/sibel karena anggarannya belum cair,” ujarnya.

Menurut Ulya, saat meminjam dana tersebut terdapat janji bahwa uang akan dikembalikan setelah anggaran pembangunan sumur dalam/sibel dicairkan. Namun, hingga berita ini ditulis, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

Sementara itu, Ketua BUMDes Kedung Mlaten, Solikin, mengaku kecewa karena dirinya tidak mengetahui maupun memberikan persetujuan saat modal BUMDes dipinjamkan kepada kepala desa.

“Saya kecewa dengan bendahara BUMDes. Saat memberikan uang kepada kepala desa, saya tidak diberi tahu dan tidak meminta izin kepada saya. Saya baru mengetahui ketika ada warga yang membutuhkan modal, tetapi dikatakan uangnya tidak ada,” kata Solikin.

Solikin menjelaskan, BUMDes sebelumnya memiliki sejumlah kegiatan usaha, antara lain membantu warga yang membutuhkan pelunasan pinjaman bank serta usaha peternakan sapi dengan pola bagi hasil.

“Usaha BUMDes sebenarnya sudah berjalan. Namun karena modal BUMDes dipinjam kepala desa, akhirnya usaha tidak berjalan atau mati suri,” ujarnya.

Solikin menyebut total modal yang dikelola BUMDes sekitar Rp60 juta. Selain itu, terdapat hasil penjualan sapi sekitar Rp20 juta serta tambahan penyertaan modal BUMDes pada 2025 sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Sinergi Perhutani KPH Jombang Dan Kejaksaan Jaga Aset Dan Kelestarian Hutan Di Nganjuk

Dengan kondisi tersebut, masyarakat meminta adanya transparansi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan penyertaan modal BUMDes Kedung Mlaten.

Mereka berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dapat melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyalahgunaan dana desa atau pengelolaan keuangan BUMDes yang tidak sesuai ketentuan.

Dugaan adanya kerja sama antara bendahara BUMDes dan kepala desa juga menjadi sorotan karena proses peminjaman dana tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan ketua BUMDes.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, aliran dana, mekanisme persetujuan peminjaman, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Bendahara BUMDes Ulya sempat menghubungi Kepala Desa Kedung Mlaten. Awak media kemudian mendapatkan pesan dari kepala desa yang meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung kepadanya.

Baca Juga: Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah, Kapolri: Mengenang Pahlawan Nasional Buruh

“Jangan konfirmasi bendahara BUMDes, langsung saja sama saya. Kita ketemuan,” demikian pesan singkat yang diterima awak media.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menemui Kepala Desa Kedung Mlaten untuk mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai dugaan peminjaman modal BUMDes tersebut.

Belum ada pula keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait mengenai jumlah dana yang dipinjam, dasar hukum peminjaman, jangka waktu pengembalian, serta bukti pencairan atau pengembalian dana.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera diperjelas melalui audit dan pemeriksaan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran atau kerugian keuangan desa, masyarakat meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (@red)

PIAGAM GM

Berita Terbaru