Penyerahan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Bhayangkara Jombang

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jombang, – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan kelayakan bangunan fasilitas publik. Melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Dinas PUPR menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) beserta plakat kepada Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Jombang.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, S.T., yang didampingi Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Edy Yulianto, S.T., serta Subkoordinator Bina Konstruksi dan Tata Bangunan, Irma Fitriana, S.T.. Dokumen dan plakat SLF diterima langsung oleh pihak manajemen Rumah Sakit Bhayangkara Jombang.

Baca Juga: PPK dan Kontraktor Pelaksana Belum Beri Tanggapan, Media Buka Ruang Hak Jawab

Pemberian Sertifikat Laik Fungsi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memastikan bahwa bangunan yang digunakan untuk pelayanan publik telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan. Standar tersebut mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Dengan diterbitkannya SLF, bangunan Rumah Sakit Bhayangkara Kabupaten Jombang dinyatakan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan layak untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Polsek Sumobito Lakukan Peninjauan Lahan Tanaman Jagung Binaan, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan

SLF sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah sebuah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan memenuhi ketentuan teknis melalui proses pemeriksaan oleh tim teknis dan tenaga ahli.

Di Indonesia, kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi menjadi salah satu syarat penting dalam legalitas operasional bangunan, terutama bagi bangunan usaha, fasilitas umum, maupun bangunan pelayanan publik.

Baca Juga: Polres Jombang Serahkan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian kepada Kelompok Tani di Kecamatan Mojowarno

Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna serta memastikan bangunan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap kesadaran para pemilik maupun pengelola bangunan di daerah semakin meningkat dalam memenuhi ketentuan administratif dan teknis pembangunan. Dengan demikian, tercipta bangunan yang tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna fasilitas tersebut.

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru