Wartawan di Jombang Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Seorang wartawan di Kabupaten Jombang diduga menjadi korban aksi penganiayaan saat berada di kantor redaksinya. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Laporan resmi telah diterima oleh Kepolisian Resor Jombang pada Selasa, 24 Februari 2026. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di kantor redaksi yang berlokasi di wilayah Kabupaten Jombang.

Baca Juga: PPK dan Kontraktor Pelaksana Belum Beri Tanggapan, Media Buka Ruang Hak Jawab

Saat itu, korban mengaku didatangi dua orang yang dikenalnya. Tanpa diduga, keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami benjolan di bagian kepala sebelah kanan dan kiri serta merasakan nyeri akibat pukulan yang diterimanya.

Baca Juga: Polsek Sumobito Lakukan Peninjauan Lahan Tanaman Jagung Binaan, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengarah pada pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan guna mendalami kronologi serta mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait

Baca Juga: Polres Jombang Serahkan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian kepada Kelompok Tani di Kecamatan Mojowarno

Peristiwa ini menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan insan pers yang tengah menjalankan aktivitas jurnalistik. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional untuk memberikan rasa keadilan serta menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.(gondrong)

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru