SURABAYA, METROSURYA.com – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 55 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba berhasil ditangkap sepanjang Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Edukasi Siswa SMP Bhayangkari 6 Surabaya tentang Keselamatan Berlalu Lintas
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Surabaya, khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kami pastikan akan membasmi semua,” tegas Adik Agus.
Dari 55 pelaku yang ditangkap, sebanyak 52 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Mereka diduga sebagai pengedar yang dinilai sangat meresahkan masyarakat di Kota Surabaya.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Tangkap DPO Pencurian 14 Bollard Pemkot Surabaya, Kerugian Rp22 Juta
“Para pelaku kami tangkap dalam periode Januari 2026, dengan barang bukti keseluruhan 86,2 gram sabu-sabu, ganja seberat 0,58 gram, serta setengah butir pil ekstasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Di Tengah Polarisasi Ruang Digital, Polres Tanjung Perak Gandeng Perguruan Silat Perkuat Kerukunan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas serta kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.(@dex)
Editor : redaksi