PATI | Metrosurya.com — Upaya hukum banding yang diajukan tim kuasa hukum Darsono, S.H., dan Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 November 2025 menyatakan bahwa Anifah binti Pirna tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Majelis hakim tingkat banding menetapkan Anifah lepas dari seluruh dakwaan, sekaligus membatalkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pati pada tingkat pertama.
Sebelumnya, dalam sidang di PN Pati, dua hakim—Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H. dan Hakim Anggota I Dian Herminasari, S.H., M.H.—menyatakan bahwa telah terjadi unsur penggelapan dalam perkara investasi yang dilaporkan pelapor, Nurwiyanti. Namun, Hakim Anggota II Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., justru mengeluarkan dissenting opinion, menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak murni perdata, bukan pidana.
Pertimbangan hakim berbeda tersebut merujuk pada beberapa hal penting:
Para pihak terikat perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris.
Mekanisme cicilan, agunan, dan kesepakatan pembayaran telah ditentukan dalam perjanjian.
Penetapan tersangka dilakukan bahkan sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir, sehingga tidak tepat bila unsur pidana dipaksakan.
Baca Juga: Polsek Sukolilo Bergerak Cepat Gagalkan Tawuran Remaja, Delapan Pelajar Diamankan
Berangkat dari argumentasi itulah, tim kuasa hukum mengajukan banding. Mereka menilai perkara perdata telah diseret masuk ke ranah pidana tanpa dasar hukum memadai. Pengadilan Tinggi kemudian sejalan dengan pendapat dissenting dan menyatakan bahwa unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi, sehingga dakwaan penipuan maupun penggelapan harus dikesampingkan.
Sehari setelah putusan itu terbit, pada 26 November 2025, Jaksa Penuntut Umum Anny Asyiatun, S.H., M.H., langsung mengeksekusi perintah pembebasan. Anifah resmi keluar dari Lapas Kelas IIB Pati sebagai warga bebas murni, sebagaimana tercantum dalam berita acara yang diterbitkan pihak kejaksaan dan lapas.
Kuasa hukum, Darsono, menyampaikan apresiasinya atas putusan Pengadilan Tinggi.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi bukti bahwa kebenaran akhirnya berdiri tegak. Anifah kini kembali mendapatkan kebebasan dan nama baiknya,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Sukolilo Tertipu Investasi Peternakan Sapi, Rugi Rp255 Juta
Ia menegaskan kembali pesan moral yang dapat dipetik dari proses panjang tersebut:
“Keadilan pada akhirnya akan berpihak pada yang benar. Dan bagi Anifah, hari ini menjadi bukti bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya.”
Dengan putusan banding ini, status hukum Anifah telah sepenuhnya dipulihkan, dan seluruh proses pidana yang sebelumnya menjeratnya dinyatakan berakhir.
( Dwi s )
Editor : redaksi