Polres Jombang Gagalkan Peredaran Miras Jenis Arak Bali, Ratusan Botol Diamankan

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Satuan Samapta Polres Jombang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam kegiatan razia yang digelar baru-baru ini, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran miras jenis arak Bali di pasar peterongan Kabupaten Jombang.

Ratusan botol arak Bali berhasil diamankan dari hasil operasi tersebut. Barang bukti ditemukan di sekitar pasar peterongan pada jumat 31/10/25.

Baca Juga: PPK dan Kontraktor Pelaksana Belum Beri Tanggapan, Media Buka Ruang Hak Jawab

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kepala Bagian Operasi (Kabagops), Kompol Syarlis, menjelaskan bahwa awalnya anggota polisi mencurigai sebuah mobil yang diduga mengangkut miras.

"Saat diikuti ke Pasar Peterongan, ditemukan dalam mobil tersebut mengangkut 8 dus yang berisi 800 botol miras," ujar Kompol Syarlis dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Tersangka yang berinisial ES (48), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, bukanlah orang baru dalam bisnis miras ilegal. Menurut Kabagops, ES sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa oleh Satreskoba Polres Jombang pada Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Polsek Sumobito Lakukan Peninjauan Lahan Tanaman Jagung Binaan, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan

“Ini sudah menjadi mata pencarian pelaku. Aksinya berulang setelah sebelumnya pernah ditangkap,” beber Syarlis

Di hadapan polisi, ES mengaku mendapatkan barang haram itu dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Kediri dan Jombang.

Baca Juga: Polres Jombang Serahkan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian kepada Kelompok Tani di Kecamatan Mojowarno

“Kasus ini sedang kami proses dan akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” tandas Kompol Syarlis.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal. Selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru