Metrosurya.com,JOMBANG – Satuan Samapta Polres Jombang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam kegiatan razia yang digelar baru-baru ini, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran miras jenis arak Bali di pasar peterongan Kabupaten Jombang.
Ratusan botol arak Bali berhasil diamankan dari hasil operasi tersebut. Barang bukti ditemukan di sekitar pasar peterongan pada jumat 31/10/25.
Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kepala Bagian Operasi (Kabagops), Kompol Syarlis, menjelaskan bahwa awalnya anggota polisi mencurigai sebuah mobil yang diduga mengangkut miras.
"Saat diikuti ke Pasar Peterongan, ditemukan dalam mobil tersebut mengangkut 8 dus yang berisi 800 botol miras," ujar Kompol Syarlis dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Tersangka yang berinisial ES (48), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, bukanlah orang baru dalam bisnis miras ilegal. Menurut Kabagops, ES sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa oleh Satreskoba Polres Jombang pada Juli 2025 lalu.
“Ini sudah menjadi mata pencarian pelaku. Aksinya berulang setelah sebelumnya pernah ditangkap,” beber Syarlis
Di hadapan polisi, ES mengaku mendapatkan barang haram itu dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Kediri dan Jombang.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung
“Kasus ini sedang kami proses dan akan segera dilimpahkan untuk disidangkan,” tandas Kompol Syarlis.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal. Selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Editor : redaksi